Doni Monardo diganti dari jabatannya sebagai Kepala BNPB. Doni akan digantikan oleh Kasum TNI Letjen Ganip Warsito.
"Benar," ujar Tenaga Ahli BNPB Egy Massadiah kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).
Doni Monardo dilantik sebagai Kepala BNPB pada 9 Januari 2019. Doni dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dilantik dengan Surat Keputusan Presiden No 5/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Doni Monardo merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1985. Lulus Akmil, dia langsung ditempatkan di Komando Pasukan Khusus atau Kopassus pada 1986 hingga 1998. Doni kemudian Doni ditarik ke Paspampres pada 2001 hingga 2004.
Pada 2006, Doni Monardo dipindahkan ke Makassar, Sulawesi Selatan, di Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Empat tahun setelahnya, suami Santi Ariviani ini dipromosikan menjadi Dan Grup A Paspampres hingga 2010.
Doni kemudian diberi kepercayaan menjadi Danrem 061 Surya Kencana Bogor. Hanya beberapa bulan menjadi Danrem di Bogor, Doni dipercaya menjadi Wadanjen Kopassus. Bulan April 2012 Doni mengikuti pendidikan PPSA XVIII di Lemhannas. Hanya empat bulan di Lemhannas, Doni dipromosikan menjadi Danpaspampres. Hingga pada 2019 dilantik jadi Kepala BNPB.
Jadi Kepala Satgas COVID-19
Doni Monardo ditunjuk sebagai Kepala Satgas COVID-19 pada 13 Maret 2020. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020.
Pasal 3 Keppres Nomor 7 Tahun 2020 itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memiliki lima tujuan yaitu, pertama, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan. Kedua, mempercepat penanganan virus Corona melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ketiga, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19. Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional.
Kelima, meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.
Edaran Status Bencana Nasional Corona
Selama menghadapi masa pandemi COVID-19, Doni Monardo melakukan sejumlah langkah. Pada Mei 2020, Doni meneken Surat bernomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
Surat tersebut menjelaskan status bencana nasional wabah virus Corona belum berakhir. Status bencana nasional akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
Aturan Masa Berlaku Surat Keterangan Uji Tes PCR
Pada Juni 2020, Doni juga menandatangani Surat Edaran No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Dalam poin F Surat Edaran No 9 mengenai kriteria dan persyaratan, tertulis bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api, wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.
Di Surat Edaran Nomor 7 sebelumnya, masa berlaku tes PCR dan rapid test berbeda, masing-masing PCR 7 hari dan rapid test 3 hari pada saat keberangkatan.
Tepis COVID-19 Konspirasi
Doni Monardo menegaskan COVID-19 nyata adanya. Doni menekankan anggapan Corona itu merupakan konspirasi tidak benar adanya. Sebab, angka kematian akibat COVID-19 tinggi.
Doni juga menegaskan kalau COVID-19 bukanlah rekayasa. Dia mengingatkan, virus Corona bagai malaikat pencabut nyawa bagi kalangan rentan.
"Jadi ini nyata, ini fakta. Oleh karenanya, semua pihak harus betul-betul memahami ini," ujarnya, Senin (13/7/2020).
Tonton video 'Sepak Terjang Letjen Ganip Warsito Sebelum Jadi Kepala BNPB':