Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku spesialis penggelapan mobil yang didalangi seorang ibu rumah tangga (IRT). Total, ada 50 mobil yang telah berhasil dibawa kabur para pelaku.
"Yang ada sekarang ini sekitar 30 unit kendaraan roda empat. Tapi diperkirakan ada sekitar 20 unit lagi yang sekarang masih didatakan oleh penyidik untuk kita ambil sebagai barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Komplotan ini telah beraksi sejak Oktober 2020. Ada empat pelaku berinisial MS, T, MZI, dan MRU yang ditangkap polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menyebutkan komplotan ini didalangi oleh seorang ibu rumah tangga berinisial MS.
"Pelaku yang sudah kita amankan empat orang dengan aktor utamanya adalah seorang wanita, ibu rumah tangga," ujar Yusri.
Menurut Yusri, ada dua cara para pelaku dalam melakukan aksinya. Modus pertama tersebut dengan melakukan transaksi rental mobil.
Mobil Rental Dijual
Saat mobil incaran berhasil didapat, pelaku kembali menjual kendaraan hasil rental dengan harga yang jauh lebih murah.
"Modusnya ini menyewa kendaraan roda empat dan dijual kepada orang-orang dengan harga murah. Janjinya (pelaku) baru kendaraan dan STNK, BPKB menyusul," ujar Yusri.
"Kemudian modus yang lain kendaraan roda empat ini adalah leasing yang masih dia kredit. Tetapi kemudian dengan tangan MS ini kendaraan tersebut bisa dijual," sambungnya.
Simak di halaman selanjutnya, awal mula kasus terungkap.
Terungkap dari Sebuah Akun Medsos
Kasus ini bermula dari patroli siber petugas di dunia maya yang menemukan akun jual-beli mobil mencurigakan. Petugas kemudian melakukan undercover dengan berpura-pura sebagai calon pembeli.
Dari transaksi tersebut disepakati pembelian mobil dengan harga Rp 35 juta. Selanjutnya, pada 5 April lalu, petugas yang menyamar kemudian menangkap tiga pelaku berinisial T, MZI, dan MRU.
"Kita dalami memang mengarah kepada saudari MS. Mereka pengakuannya disuruh saudari MS. Mereka ini sindikat dengan bayaran keuntungan 5 persen untuk para ketiganya ini," ungkap Yusri.
Para pelaku kini telah diamankan di Polda Metro Jaya. Namun, satu pelaku tidak dilakukan penahanan setelah dinyatakan positif COVID.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.