Remaja di Maros Tawuran Hingga Tewaskan 1 Orang Karena Rebutan Pacar

Remaja di Maros Tawuran Hingga Tewaskan 1 Orang Karena Rebutan Pacar

M Bakrie - detikNews
Senin, 24 Mei 2021 17:23 WIB
Remaja pelaku tawuran di Maros diamankan polisi (Bakrie/detikcom).
Foto: Remaja pelaku tawuran di Maros diamankan polisi (Bakrie/detikcom).
Maros -

12 Remaja di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai adanya tawuran di wilayah Desa Bonto Tallasa yang menewaskan seorang warga. Polisi mengungkap tawuran tersebut dipicu rebutan pacar.

"Motifnya itu karena ada diantara kelompok remaja ini yang saling rebutan pacar. Pacarnya itu digoda sama kelompok lain. Tidak terima mereka saling ketemu dan terjadilah tawuran itu," kata Kasat Reskrim Polres Maros AKP Nico Ericson, Senin (24/05/2021).

Dari 12 orang yang diamankan, 7 orang telah dinyatakan sebagai tersangka, termasuk pelaku yang membuat satu korban tewas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penyelidikan polisi terungkap, 2 orang yang saling rebutan pacar itu awalnya hanya ingin bertemu untuk menyelesaikan masalahnya. Namun ada 1 kelompok yang seketika datang dan membuat provokasi.

"Mereka berdua itu sebenarnya mau ketemu untuk selesaikan masalahnya. Tapi ini pelaku utama bawa badik dan mungkin memanasi situasi sehingga terjadi tawuran. Yang jadi korban pun bukan yang punya masalah itu," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Selain membuat satu orang tewas, tawuran yang terjadi desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Maros, pada Sabtu (22/05) malam itu juga membuat satu orang korban kritis dan satu orang lainnya mengalami luka-luka dan masih dirawat di Rumah Sakit.

"Kejadiannya itu pada Sabtu sekitar pukul 23.30 Wita. Lokasinya berada di pematang sawah perbatasan antara kecamatan Turikale dan Simbang. Satu orang masih kritis dan satu lagi luka," sebutnya.

Ironisnya, pelaku tawuran antara dua kelompok itu, didominasi oleh anak dibawah umur. Beberapa diantaranya bahkan tidak kenal dengan korban dan mengaku hanya ikut-ikutan.

"Dari 7 tersangka ini, 3 orang masih di bawah umur. Terus korban yang meninggal dunia dan yang kritis usianya juga masih muda, 18 tahun. Korban satu lagi itu usianya malah 15 tahun," terangnya.

Hingga kini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros. Mereka dijerat sejumlah pasal di Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Lihat juga Video: Bubarkan Tawuran di Makassar, Polisi Lepas Tembakan Peringatan

[Gambas:Video 20detik]



(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads