Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kembali didorong untuk segera disahkan menjadi UU. Dorongan ini muncul di tengah hebohnya dugaan kebocoran data WNI yang diduga data peserta BPJS Kesehatan.
Kasus kebocoran data yang baru-baru ini terjadi identik dengan data kelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Indikator seperti kode-kode nomor kartu (noka), kode kantor, data keluarga/data tanggungan, dan status pembayaran menunjukkan kecenderungan tersebut.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada struktur data yang terdiri dari noka (nomor kartu), kode kantor, data keluarga/data tanggungan, dan status pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan," ujar juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kebocoran data pribadi bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya data kelolaan marketplace lokal juga mengalami hal serupa. Bahkan data pemilihan umum tahun 2014 juga sempat diretas dan beredar di dunia maya.
Seruan untuk segera mengesahkan RUU PDP pun terus digaungkan. Lantas, sejauh mana proses pembahasan RUU PDP saat ini?
Timeline Pembahasan RUU PDP
Dirangkum detikcom, Senin (24/5/2021) berikut ini perjalanan RUU PDP:
1. Diusulkan Pemerintah (24 Januari 2020)
Pemerintah mengusulkan RUU PDP. Usul ini tercantum dalam Surat Presiden RI Nomor: R-05/Pres/01/2020 perihal RUU tentang Pelindungan Data Pribadi yang menugaskan Menkominfo, Mendagri, serta Menkumham membahas bersama-sama DPR.
2. RDPU dengan Para Pakar (1 Juli 2020)
Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar. Komisi I DPR RI dengan Pakar/Akademisi (Agus Sudibyo, Edmon Makarim, Sinta Dewi Rosadi, Nonot Harsono, dan Sih Yuliana Wahyuningtyas) menggelar RDPU dalam rangka mendapatkan masukan terhadap RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.
Lihat Video: PKS Tak Setuju Pengawasan Data Pribadi Dikelola Pemerintah