Operasi Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta kembali disesuaikan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Mulai besok, MRT akan beroperasi hingga pukul 21.30 WIB.
"Jam operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30," kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo dalam keterangannya, Minggu (23/5/2021).
Ahmad mengatakan perubahan waktu operasional MRT Jakarta merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka PPKM Mikro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jarak Antarkereta Hanya 5 Menit
Adapun jarak antarkereta (headway) selama 5 menit untuk jam sibuk pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB.
MRT juga membatasi jumlah penumpang sebanyak 70 orang per gerbong. Terakhir, ada perbedaan jam operasional selama weekend.
"Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB," jelasnya.
Sebelumnya, jam operasional MRT pada Senin-Jumat (hari kerja) mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pada pukul 06.00-21.00 WIB.
Tonton juga Video: Akibat Corona, Proyek MRT Bundaran HI-Harmoni Molor