Cabuli-Ancam Sebar Foto Bugil 2 Pelajar, Pria di Lutim Sulsel Ditangkap!

Cabuli-Ancam Sebar Foto Bugil 2 Pelajar, Pria di Lutim Sulsel Ditangkap!

Hermawan Mappiwali - detikNews
Sabtu, 22 Mei 2021 23:13 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Foto: Ilustrasi Pemerkosaan Anak (Luthfy Syahban)
Luwu Timur -

Pemuda bernama Adrian (22) di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi akibat mencabuli dua pelajar berusia 13 dan 14 tahun. Pelaku pun menyetubuhi korban dengan cara mengancam menyebar foto bugil korban.

"Korbannya ada 2 orang," ujar Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko kepada detikcom, Sabtu (22/5/2021).

Menurut Indratmoko, dua orang korban datang melapor ke Polres Lutim pada Jumat (21/5). Mereka mengaku telah disetubuhi pelaku berulangkali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas laporan tersebut kemudian dilakukan penggalangan kepada keluarga terduga pelaku sehingga dia menyerahkan diri dan saat ini telah diamankan di Polres Luwu Timur untuk proses penyidikan," katanya.

Hasil interogasi oleh polisi, pelaku mengenal korban lewat media sosial (medsos). Pelaku juga mengakui telah menyetubuhi korban masing-masing sebanyak 5 kali dan 2 kali.

ADVERTISEMENT

"Modus operandi yaitu pelaku berkenalan dengan korban di medsos selanjutnya mengajak korban untuk bertemu lalu pelaku memaksa korban untuk disetubuhi," jelas Indratmoko.

Tak sampai di situ, pelaku juga selalu saja mengamankan foto bugil korban. Foto bugil korban tersebut lantas digunakan pelaku sebagai alat untuk mengancam korban saat kembali memaksa berhubungan badan.

"Pelaku kembali meminta korban untuk berhubungan badan dan pelaku mengancam korban jika menolak maka pelaku akan menyebarkan foto telanjang korban ke medsos," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Indratmoko.

(hmw/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads