Dalih Ngantuk Pemobil Tabrak Lari Pedagang Mi Ayam di Jl Sudirman

Round-Up

Dalih Ngantuk Pemobil Tabrak Lari Pedagang Mi Ayam di Jl Sudirman

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 22 Mei 2021 22:23 WIB
Pedagang mi ayam ditabrak mobil di Sudirman, gerobaknya hancur
Gerobak mi ayam yang ditabrak di Jl Jenderal Sudirman. (Dok.istimewa)
Jakarta -

Berkat 'kesaktian' teknologi, pengemudi yang menabrak lari pedagang mi ayam bisa ditangkap polisi. Setelah ditangkap polisi, muncul pengakuan dari pelaku: dia ngantuk sehingga menabrak pedagang bergerobak itu.

Peristiwa tabrak lari terjadi di lokasi strategis Ibu Kota, yakni Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/5) pukul 02.18 WIB.

Minibus dan gerobak mi ayam sama-sama melaju dari utara ke selatan. Tiba-tiba, pedagang mi ayam ditabrak dari belakang. Gerobak hancur, pedagangnya mengalami luka sobek di kepala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian mengakibatkan luka sobek pada bagian kepala dan tubuh bagian belakang. Dan setelah menabrak, kendaraan tersebut melarikan diri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (22/5/2021).

Pengemudi mobil melakukan tabrak lari terhadap pedagang mi ayam di Jalan Sudirman, Jakarta pada Jumat (21/5). Kini penabrak berinisial ZO telah diamankan Polisi.Pengemudi mobil melakukan tabrak lari terhadap pedagang mi ayam di Jalan Sudirman, Jakarta pada Jumat (21/5). Kini penabrak berinisial ZO telah diamankan Polisi. Foto: Istimewa

Si pengemudi mobil itu berinisial ZO. Pedagang mi ayam yang ditabraknya berinisial AM usia 37 tahun. ZO sempat dikejar pengendara motor yang menyaksikan kejadian supaya bertanggung jawab atas tabrakan itu. Dia dimintai tanggung jawab saat di Patung Pemuda Senayan. Namun kepada pemotor itu, ZO hanya menjawab "iya... iya..." tanpa kembali ke Jl Sudirman.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, kesaktian e-TLE:

Kesaktian e-TLE

AM dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan. Polisi berusaha menemukan ZO yang kabur. Wajah ZO terekam kamera e-TLE atau tilang elektronik.

"Sekali lagi e-TLE bisa membuktikan kesaktiannya," kata Kombes Sambodo.

ZO akhirnya ditangkap pada Jumat (21/5) malam. Kepada polisi, ZO mengaku ngantuk. Kondisi itu membuatnya tidak sengaja menabrak pedagang mi ayam yang tengah mendorong gerobak di Jl Sudirman, dini hari. Lantas, dia memutuskan kabur tancap gas karena takut.

Penampakan pemobil tersangka tabrak lari pedagang mi ayam di Jalan SudirmanPenampakan pemobil tersangka tabrak lari pedagang mi ayam di Jalan Sudirman Foto: dok. Polisi

"Hasil pemeriksaan mengatakan pelaku, pertama, mengantuk dan kehilangan konsentrasi. Kemudian yang kedua merasa ketakutan, kemudian tidak berhenti dan melarikan diri," kata Kombes Sambodo.

Selanjutnya, gegara ngantuk bikin celaka dan jadi tersangka:

Kantuk, celaka, jadi tersangka

Kantuk ZO itu telah mencelakakan orang. Selain itu, kantuk membuatnya menjadi tersangka pelaku tabrakan itu.

"Kesimpulannya, Saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti, yaitu keterangan tiga orang saksi," kata Kombes Sambodo.

Polisi menyebut ZO dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga lalai dalam berkendara dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan. ZO terancam penjara 1 tahun dan denda Rp 2 juta.

Mobil penabrak gerobak mie ayam di Jl Sudirman, JakartaMobil penabrak gerobak mie ayam di Jl Sudirman, Jakarta Foto: Azhar Bagas Ramadhan-detikcom

Polisi masih menunggu hasil visum korban. Jika korban dinyatakan luka berat atau harus dirawat 30 hari, tersangka bisa dijerat pasal lain dengan ancaman hukuman lebih berat.

"Tapi ini sementara karena kami masih menunggu visum dari pihak rumah sakit. Kalau nanti visum dan hasil keterangan dari dokter mengatakan dia (korban) luka berat atau dia dirawat lebih dari 30 hari, pasalnya akan kita naikkan menjadi Pasal 310 ayat 3 atau mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads