Data pribadi 279 juta warga negara Indonesia (WNI) diduga mengalami kebocoran. Terkait masalah ini, DPR RI didesak segera mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi.
"Kejadian demi kejadian mengenai adanya kebocoran data pribadi warga negara menjadi perhatian serius untuk mempercepat pembahasan dan mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi," kata komisioner Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi, lewat keterangannya, Sabtu (22/5/2021).
"Bisa dikatakan saat ini terjadi darurat perlindungan data pribadi di tengah derasnya perkembangan teknologi. Karenanya, RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera disahkan dan diundangkan demi menjaga kerahasiaan data pribadi warga negara Indonesia," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cecep menjelaskan pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi agar segera disahkan. Menurutnya, hadirnya UU tersebut dapat memperbaiki tata kelola data pribadi dan menjerat pihak-pihak yang membocorkan data.
"Saya kira solusi untuk kebocoran data pribadi ini adalah dengan segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi agar masyarakat dapat memperoleh jaminan hukum yang jelas," jelasnya.
Sementara itu, Cecep mengapresiasi respons cepat yang dilakukan pemerintah dengan memanggil BPJS Kesehatan untuk dilakukan investigasi. Ia juga mendorong adanya upaya pengusutan dugaan kebocoran dan penjualan data pribadi warga negara.
"Data pribadi merupakan data yang wajib dilindungi kerahasiaannya. Oleh karena itu, siapa pun, baik badan publik maupun pihak swasta yang memiliki dan menyimpan data pribadi seseorang wajib melindungi kerahasiaannya karena hal tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," ungkap Cecep.
Sebelumnya, data 279 juta penduduk Indonesia diklaim telah bocor dan dijual secara online. Informasi pribadi dalam data bocor itu meliputi NIK (nomor induk kependudukan), nama, alamat, nomor telepon, bahkan kabarnya juga besaran gaji.
Data bocor ini dijual dan disebut sebagai informasi pribadi lengkap. Disertakan pula sejuta sampel data untuk pengecekan. Kejadian ini bikin gempar dunia maya sejak Kamis (20/5).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan Polri akan memanggil Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti untuk dimintai keterangan. Ali Ghufron akan dipanggil pada Senin (24/5) mendatang.
"Dirut BPJS Kesehatan akan dipanggil untuk klarifikasi," kata Komjen Agus kemarin.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sendiri telah bertemu pihak BPJS Kesehatan untuk membahas kasus dugaan kebocoran data pribadi 279 juta WNI. BPJS Kesehatan memastikan akan menguji apakah data pribadi yang diduga bocor itu adalah data mereka.
"BPJS segera akan memastikan dan menguji ulang data pribadi yang diduga bocor," ujar juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi kepada wartawan kemarin.
Dalam investigasinya, BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Kemenkominfo serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BPJS Kesehatan sedang berupaya agar dugaan kebocoran data tidak meluas.