Punya Keluhan Soal Nakertrans, Kirim ke PO Box 100 & 200

Punya Keluhan Soal Nakertrans, Kirim ke PO Box 100 & 200

- detikNews
Senin, 13 Mar 2006 17:55 WIB
Jakarta - Bagi Anda yang memiliki keluhan maupun kritik soal ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, tidak perlu pusing lagi. Sebab, Depnakertrans telah meresmikan kotak pos pengaduan.Kotak pos PO Box 100 untuk menampung masalah ketenagakerjaan dan PO Box 200 untuk menampung masalah ketransmigrasian."Supaya efektif maka saya buat tim khusus untuk menangani PO Box tersebut setiap hari," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (13/3/2006). Tim khusus itu bertugas untuk mengambil, menganalisa dan menyerahkan kepada direktorat terkait maupun langsung kepada menteri.Erman berjanji kotak pos tersebut akan ditindaklanjuti setiap hari dan setiap pagi sebelum jam kerja akan membuat media report mengenai hasil-hasil surat tersebut."Seandainya harus diselesaikan oleh pemerintah daerah saya akan kontak mereka di sana. Tetapi kalau masalah kebijakan tetap dari menteri," tukasnya.Pada kesempatan yang sama Erman juga meminta kepada serikat pekerja dan serikat buruh agar jangan berpikir untuk menolak UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan karena pihaknya akan berusaha untuk merevisi UU tersebut."Revisi UU Nomor 13 tahun 2003 itu bertujuan untuk membangun iklim industrial yang harmonis ke arah kemitraan serta membangun iklim investasi," imbuhnya.Erman berharap agar UU ini dapat diselesaikan pada tahun ini dan dirinya meminta dukungan serta kontribusi terhadap revisi UU tersebut dari berbagai pihak. (san/)


Berita Terkait