Ada Jual Beli Vaksin Corona Ilegal di Sumut, Ini Komentar Kemenkes

Ada Jual Beli Vaksin Corona Ilegal di Sumut, Ini Komentar Kemenkes

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Sabtu, 22 Mei 2021 08:31 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi
Jubir vaksin Kemenkes, Siti Nadia (Foto: dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Oknum dokter dan aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Utara (Sumut) menjual vaksin COVID-19 secara ilegal. Juru bicara vaksin Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tamizi, mengatakan vaksin tersebut sudah didistribusikan dan menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan tindakan.

"Ini kewenangan di daerah ya, dan sudah ada penindakan dari pihak yang berwenang," ujar Siti kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Cek di Daerah Lain

Selain itu, Nadia mengaku pihaknya belum mengetahui apakah jual-beli vaksin COVID-19 ilegal terjadi di daerah lain. Sebab, Kemenkes hingga kini belum mendapat laporan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum dapat laporannya. Perlu dicek dan diklarifikasi lebih lanjut, ya," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

ADVERTISEMENT

Saksikan juga 'Ini Cara Biar Nggak Tertipu Tes Antigen Bekas!':

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui, dua orang dokter dan seorang ASN di Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap karena diduga menjual vaksin COVID-19 secara ilegal. Mereka diduga meraup Rp 238 juta selama sebulan beroperasi.

"Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kurun waktu April sampai Mei 2021 sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap Rp 238.700.000," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra di Polda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Jumat (21/5/2021).

Tiga Orang Jadi Tersangka

Tiga tersangka penerima suap itu adalah IW, KS, dan SH. IW merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta, Medan, dan KS merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter di Dinkes Sumut.

Sementara itu, SH merupakan ASN yang diduga membantu menyediakan vaksin yang dijual secara ilegal tersebut. Ketiganya dibantu oleh seorang pihak swasta SW yang menjadi perantara. SW mendapat total fee Rp 32,5 juta selama beraksi.

"Fee untuk pemberi suap sebanyak Rp 32.550.000," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(man/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads