Diperiksa 5 Jam, Hamid Tuding Daan Dimara Mispersepsi

Diperiksa 5 Jam, Hamid Tuding Daan Dimara Mispersepsi

- detikNews
Senin, 13 Mar 2006 17:37 WIB
Jakarta - Mantan anggota KPU Hamid Awaludin membantah telah mengatur harga dalam pengadaan segel surat suara Pemilu 2004. Hamid menilai tudingan Daan Dimara pada dirinya yang me-mark up harga segel kertas suara hanya mispersepsi.Demikian yang disampaikan Hamid dalam jumpa pers yang digelar di lobi Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2006). Hamid menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.16 WIB. Berarti Pak Daan bohong? "Saya tidak katakan Pak Daan bohong. Tetapi mispersepsi saja," kata Hamid menjawab wartawan.Dijelaskan Hamid, oleh penyidik KPK dirinya ditanya mengenai adanya 3 surat yang dilayangkan rekanan KPU Dirut PT Surfindo, Untung Suryawijaya, mengenai pengaturan harga. Masing-masing tertanggal 1 Juni, 10 Juni dan 12 Agustus 2004."Saya katakan saya tidak pernah terima surat tersebut. Surat penawaran yang diajukan kepada saya sama sekali tidak pernah saya terima karena tidak ada kaitan dengan saya karena saya ketua panitia pengadaan surat suara untuk Pilpres I dan II. Jadi saya bantah karena tidak ada kaitan dengan itu," kata Hamid.Hamid juga ditanya apakah terlibat dalam penawaran harga kepada Untung dalam suatu rapat tanggal 12 dan 14 Juni 2004. "Saya katakan saya tidak pernah karena itu bukan bidang saya," ujarnya.Namun demikian, Hamid mengaku mengenal Untung. "Saya katakan saya kenal orangnya karena sering kali terlihat di KPU sejak dia menjadi orang yang terlibat dalam kepanitiaan segel. Tetapi saya tidak punya hubungan personal apa pun dengan dia," tutur pria yang kini menjabat Menkum dan HAM ini.Dalam kesempatan itu, Hamid mengakui adanya pertemuan di ruang Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin. "Saya terlebih dulu hadir dibanding Daan Dimara.Tetapi saya tidak katakan dengan Pak Daan soal harga karena memang saya tidak terlibat," ungkap Hamid.Hamid hanya mengingatkan kepada Daan supaya pengadaan segel ini dipercepat agar tidak ada urusan logistik yang terlambat seperti halnya pemilu legislatif sehingga menimbulkan Perppu. "Itu saya lakukan karena saya menangani surat suara dan terkait dengan segel. Bahkan pengadaan surat suara saya sudah bergerak sejak Mei. Saya juga tidak pernah terima uang terkait pengadaan segel," cetus pria berkacamata ini.Dikonfrontir dengan DaanWajah Menkum HAM Hamid Awaludin bakal kembali nongol di KPK. Berdasarkan informasi sumber KPK, Hamid akan diperiksa lagi pada Jumat 17 Maret 2006."Dia akan dikonfrontir dengan Daan Dimara," kata penyidik KPK yang enggan disebutkan namanya itu.Sebelumnya, kuasa hukum Daan Dimara, Eric S Paat, menyebutkan dari hasil pemeriksaan terhadap kliennya, terungkap bahwa dalam menentukan pengadaan segel surat suara, Hamid tidak melalui tender yang prosedural. Selain itu, Hamid juga diduga membesarkan harga segel surat suara.Eric menjelaskan, sebenarnya sejak 10 Juni 2004 Daan sudah ditunjuk menjadi Ketua Pengadaan Segel Surat Suara KPU. Namun, rekanan KPU mengirimkan surat penawaran harga segel amplop surat pemilu bukan kepada Daan, melainkan pada Hamid. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads