Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Wilfrida Soik akhirnya pulang di tanah kelahirannya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepulangan PMI yang terbebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia itu dibantu Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
"Saya selaku Pemerintah Provinsi dan mewakili masyarakat NTT berterima kasih kepada Kementerian Luar Negeri yang telah melakukan segala upaya dan kerja keras membebaskan saudara kita Wilfrida Soik," kata Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi di Kupang, seperti dilansir Antara, Jumat (21/5/2021).
Dia menyampaikan hal itu dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu RI Andy Rachmianto dalam rangka menandatangani Berita Acara Serah Terima WNI/PMI yang terbebas dari hukuman mati Wilfrida Soik untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintahan Provinsi NTT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nae Soi mengapresiasi upaya diplomasi terhadap kasus Wilfrida Soik yang didakwa membunuh majikannya dilakukan melalui diplomasi perlindungan antarpemerintah Indonesia dengan Malaysia.
Selain itu, bantuan hukum selama masa persidangan dan bantuan advokasi melalui pemantauan dilakukan oleh KPP-PA serta pihak non pemerintah Migrant Care yang memberikan perhatian khusus kepada kasus ini melalui perjalanan advokasi yang panjang terhitung sejak Desember 2010 sampai 2015.
![]() |
"Kita berterima kasih atas semua upaya berbagi pihak ini hingga akhirnya saudara kita Wilfrida Soik terbebas," katanya.
Keberhasilan ini, kata dia merupakan kontribusi dari Indonesia melalui pemerintah dan berbagai pihak non-pemerintah yang berkaitan dengan pembebasan Wilfrida Soik.
Pembebasan Wilfrida Soik berdasarkan kepada keputusan hukum dari Pengadilan di Malaysia yang tidak bisa diganggu gugat, katanya.
Nae Soi mengatakan selanjutnya pemerintah provinsi melalui dinas terkait akan memfasilitasi pemulangan Wilfrida Soik dari Kupang ke kampung halamannya di Kabupaten Belu.
"Selain itu, juga untuk membantu pemulihan Wilfrida Soik selama di kampung halamannya," katanya.
Nae Soi berharap banyak PMI lain juga bisa terbebas dari hukuman mati dan mendapat kebebasan yang sama yang diperoleh saudara Wilfrida Soik.
Sekilas Kasus Wilfrida
Diketahui, pengadilan di Malaysia akhirnya membebaskan Wilfrida dari tuntutan pembunuhan majikannya pada Selasa (25/8/2015).
Jaksa penuntut umum dalam persidangan di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia, akhirnya mencabut tuntutan banding terhadap vonis bebas Wilfrida. Putusan ini memperkuat putusan yang sudah dijatuhkan oleh Mahkamah Tinggi Kota Bahru pada 7 April 2014. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
"Selain itu, pada saat kejadian usia Wilfrida masih di bawah umur (belum genap 18 tahun). Dengan demikian ini Wilfrida tidak bisa dijatuhi hukuman mati dan harus disidangkan berdasarkan undang-undang perlindungan anak dan korban dari jeratan sindikat perdagangan manusia," penjelasan Migrant Care dalam siaran pers, Selasa (25/8/2015).
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sempat turut serta mendampingi Wilfrida menghadapi tuntutan hukuman mati. Prabowo pergi ke Malaysia dan menyewa pengacara kelas wahid di negeri jiran itu, Tan Sri Shafee, yang akhirnya berhasil membebaskan Wilfrida dari segala tuntutan.
(jbr/jbr)