"Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah.Β Perjuangan kontinyu tanpa pamrih dari seorang patriot bangsa Indonesia untuk menyelamatkan nyawa sesama warga negara yang menjadi tertuduh di negeri Jiran akhirnya berhasil," kata Wasekjen Gerindra Sudaryono mengabarkan kebebasan Wilfrida, Selasa (25/8/2015).
Wilfrida sebenarnya sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Malaysia. Namun Jaksa mengajukan banding hingga ke tingkat tertinggi, yaitu Mahkamah Rayuan. Vonis bebas diberikan karena jaksa penuntut memilih untuk tidak melanjutkan kasus setelah membaca bundle of authorities yang disiapkan oleh pengacara Wilfrida, Tan Sri Shafee.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi Prabowo, kemenangan hari ini bukan hanya kemenangan bagi Wilfrida, tetapi juga adalah kemenangan bagi bangsa Indonesia. Adalah harapan dan cita-cita Prabowo, tidak ada putera puteri Indonesia yang diperlakukan tidak adil apalagi diberikan hukuman mati di negeri orang," pungkas Sudaryono.
Wilfrida Soik, TKI asal Belu, NTT, awalnya dituntut hukuman mati untuk kasus pembunuhan majikannya oleh pengadilan di Malaysia. Tuntutan itu awalnya seolah sulit dilawan, namun Prabowo datang dan menyewa pengacara kelas wahid Malaysia, Tan Sri Shafee, yang akhirnya berhasil membebaskan Wilfrida dari segala tuntutan. (tor/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini