Dendam, Karyawan Perusahaan di Konawe Sultra Habisi Nyawa Pengawasnya

Dendam, Karyawan Perusahaan di Konawe Sultra Habisi Nyawa Pengawasnya

Sitti Harlina - detikNews
Jumat, 21 Mei 2021 17:49 WIB
ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan (Dok. detikcom)
Kendari -

Seorang karyawan perusahaan PT DLA di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial S (29) tega menghabisi nyawa pengawasnya, J (43), karena termakan dendam. S membunuh J menggunakan senjata tajam yang berada di lahan parkir

"Pelaku ( S ) mengalami kerusakan mobil/unitnya hendak akan diservis sesaat setelahnya pelaku membawa unit lain yang bukan unit bawaannya tanpa berkoordinasi kepada pengawas dan Kepala Pengawas PT. DLA, sedangkan di dalam peraturan internal perusahaan hal demikian tidak dibenarkan," ujar Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Jacub Kamaru saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (21/5/2021).

Menurut AKP Jacub, penganiayaan tersebut bermula ketika S tidak terima saat ditegur oleh J karena membawa unit kendaraan lain. Insiden pembunuhan kemudian terjadi di lahan parkir PT DLA yang terletak di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra, pada Jumat (21/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melanjutkan, setelah mengetahui hal tersebut korban J langsung memanggil pelaku melalui sambungan telepon untuk menghadap.

"Selanjutnya pelaku ditegur dan dimarahi oleh Kepala Pengawas (korban). Atas kejadian tersebut, pelaku sempat meninggalkan areal parkiran (tempat menghadapnya pelaku terhadap korban)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya selang beberapa waktu kemudian pelaku datang kembali dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah badik, sehingga korban meninggal," lanjutnya.

Dikatakannya, berdasarkan pemeriksaan, selama ini pelaku sudah menyimpan dendam kepada korban karena sudah sering dimarahi.

"Masih kita dalami, tapi tadi diperiksa katanya karena dendam yang sudah lama, hubungan kerja sering dimarahi," bebernya.

Setelah kejadian, pelaku langsung diamankan oleh Polsek Bindoala, kemudian diserahkan ke Polres Konawe.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads