23 Tahun Reformasi, Amnesty Soroti Perlindungan Kebebasan Sipil

23 Tahun Reformasi, Amnesty Soroti Perlindungan Kebebasan Sipil

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 21 Mei 2021 17:30 WIB
Usman Hamid (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Usman Hamid (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Jakarta -

Hari ini tepat peringatan 23 tahun reformasi. Amnesty International Indonesia menyoroti masalah hak kebebasan sipil dinilai makin menyempit.

"Selama beberapa tahun terakhir, ruang kebebasan sipil di Indonesia semakin menyempit. Ini jelas terlihat dalam sejumlah insiden yang terjadi baru-baru ini, mulai dari kriminalisasi dengan menggunakan pasal bermasalah dalam UU ITE hingga serangan digital terhadap kritik pemerintah," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).

Dalam momen peringatan hari reformasi ini, Usman menyoroti keberadaan delapan pasal bermasalah di dalam Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE). Khususnya dua pasal multitafsir, yakni Pasal 27 (3) tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik serta Pasal 28 (2) tentang Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA, telah menjadi alat untuk membatasi hak atas kebebasan berpendapat. Menurutnya, banyak orang yang menjadi korban kriminalisasi akibat UU ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai dari warga biasa hingga tokoh oposisi telah menjadi korban kriminalisasi akibat aturan ini hanya karena menyampaikan kritik," ungkapnya.

Berdasarkan catatan Amnesty, sepanjang 2020 setidaknya terdapat 119 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE, dengan total 141 tersangka. Termasuk di antaranya 18 aktivis dan empat jurnalis. Sementara hingga Mei 2021, Amnesty mencatat setidaknya terdapat 24 kasus serupa dengan total 30 korban.

ADVERTISEMENT

Kasus terbaru atas pelanggaran kebebasan berekspresi dengan UU ITE menjerat Stevanus Mimosa Kristianto. Pada 29 April 2021, Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik. Kasusnya bermula pada Februari 2019. Saat itu, Kristianto dan sekitar 50 rekannya melakukan demonstrasi untuk memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan yang mereka anggap sepihak. Orasi Kristianto dalam demonstrasi tersebut diliput oleh beberapa media online.

Pada Mei 2019, pihak perusahaan melaporkan Kristianto ke polisi atas orasinya itu, dengan tuduhan melanggar Pasal 27 (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Usman menilai kasus Kristianto merupakan bukti soal urgensi revisi UU ITE.

"Kasus yang dialami Kristianto menjadi satu dari banyak contoh yang menunjukkan urgensi revisi atas pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE. Pengungkapan pendapat secara damai jelas tidak boleh dikriminalisasi dengan menggunakan undang-undang apapun. Terlebih lagi, dalam kasus ini, Kristianto tidak menggunakan media elektronik, jadi bagaimana dia dapat dijadikan tersangka UU ITE?" tutur Usman.

"Sudah lebih dari dua dekade kita melewati masa reformasi. Hal yang bertentangan dengan asas kebebasan yang diperjuangkan 1998 lalu seperti kasus Kristianto ini masih saja terjadi? Kita patut prihatin," sambungnya.

(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads