KPK mengeksekusi tiga eks pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk ke Lapas Kelas II-A Tangerang dan Lapas Kelas I Sukamiskin. Tiga terpidana itu terlibat korupsi proyek infrastruktur fiktif.
"Kamis (20/5), Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
Salah satu terpidana, yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita, Desi Arryani, akan dieksekusi ke Lapas Kelas II-A Tangerang. Desi telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terpidana Desi Arryani dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.
Selain itu, Desi dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar. Desi disebut telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK.
Ali mengatakan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman, akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Fakih divonis hakim selama 6 tahun penjara dan dibebani membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Terpidana Fakih Usman dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.
Fakih juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5,9 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila uang pengganti tidak dibayar, dipidana dengan selama 2 tahun penjara.
Terpidana lainnya yang dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, yakni mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. Yuli Ariandi, telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Terpidana Yuli Ariandi Siregar dengan cara memasukkannya ke ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujarnya.
Yuli Ariandi juga dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp 47,1 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Lalu, apabila uang pengganti tidak dibayar, ia dikenai pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
(haf/haf)