Korupsi Proyek Fiktif, Desi Arryani dkk Divonis 4 hingga 7 Tahun Bui

Korupsi Proyek Fiktif, Desi Arryani dkk Divonis 4 hingga 7 Tahun Bui

Zunita Putri - detikNews
Senin, 26 Apr 2021 12:55 WIB
Jakarta -

Lima mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) divonis bersalah karena terbukti memperkaya diri dan membuat negara merugi Rp 202 miliar terkait kasus proyek infrastruktur fiktif. Kelimanya dijatuhkan hukuman penjara yang lamanya bervariasi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

Berikut ini vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap kelima terdakwa:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Desi Arryani selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
2. Fathor Rachman selaku mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya (Persero) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
3. Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
4. Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
5. Yuly Ariandi Siregar selaku selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya (Persero) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kelima terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Hakim mengatakan kelima terdakwa mengumpulkan dana taktis ilegal dengan membuat kontrak fiktif terkait proyek di PT Waskita Karya. Ada 41 subkontrak fiktif yang ditangani kelima terdakwa hingga menyebabkan negara merugi Rp 202 miliar.

"Menimbang terhadap 41 kontrak merupakan sub kontrak fiktif yang ditandatangani pejabat Waskita Karya telah membayar beberapa kontraktor seluruhnya sebelum dipotong pajak berjumlah Rp 202.296.416.008 setelah dikurangi PPN yang ditransfer subkontraktor telah disetor ke negara senilai Rp 2 miliar. Dari total pembayaran tersebut perusahaan kontraktor diberi imbalan 1,5 persen sebagai fee pinjaman bendera," ujar hakim.

"Menimbang terdapat kerugian negara dalam perkara ini yang dituangkan LHKP BPK RI, kerugian sebesar Rp 202.296.416.008, unsur kerugian negara telah terpenuhi pada diri terdakwa," tambah hakim.

Selain itu, hakim mengatakan kelima terdakwa terbukti memperkaya diri serta orang lain dan korporasi. Kelimanya mendapat keuntungan dari proyek fiktif ini.

"Menimbang bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta penggunaan dana ilegal taktis, di antaranya menguntungkan diri terdakwa. Menimbang bahwa dana ilegal taktis juga menguntungkan orang lain, juga menguntungkan korporasi," tegas hakim.

Adapun perbuatan memperkaya diri jumlahnya sebagai berikut:

1. Desi Arryani sebesar Rp 3.415.000.000
2. Fathor Rachman Rp 3.670.000.000
3. Jarot Subana Rp 7.124.239.000
4. Fakih Usman Rp 8.878.733.720
5. Yuly Ariandi Siregar Rp 47.386.931.587

Serta memperkaya orang lain, yakni:

- Haris Gunawan Rp 1.525.885.350
- Dono Parwoto Rp 1.365.000.000
- Imam Bukori Rp 6.181.214.435
- Wagimin Rp 20.515.040.661
- Yahya Mauliddin Rp 150.000.000

Serta memperkaya korporasi, yaitu:
- PT Safa Sejahtera Abadi sebesar Rp 8.162.529.912
- CV Dwiyasa Tri Mandiri Rp 3.830.665.459
- PT Mer Engineering Rp 5.794.840.300
- PT Aryana Sejahtera Rp 1.700.507.444.

"Majelis hakim berpendapat telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh para terdakwa Desi Arryani, Fathor Rachman, Jarot Subana, Fakih Usman, Yuly Ariandi Siregar. Menimbang penyalahgunaan wewenang karena terdakwa menandatangani kontrak fiktif, dan lain-lain, serta menandatangani berita acara yang telah direkayasa, dan tidak sesuai kenyataan di lapangan," katanya.

Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Berikut rinciannya:

1. Desi Arryani sejumlah Rp 3.415.000.000, namun karena terdakwa telah mengembalikan seluruhnya sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti;

2. Terdakwa Fathor Rachman sejumlah Rp 3.670.000.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 1 tahun;

3. Terdakwa Jarot Subana sejumlah Rp 7.124.239.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 2 tahun;

4. Fakih Usman sejumlah Rp 5.970.586.037 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 2 tahun;

5. Terdakwa Yuly Ariandi Siregar sejumlah Rp 47.166.931.587 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Hakim Tolak JC Fakih Usman

Dalam sidang ini hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Fakih Usman. Menurut hakim, Fakih tidak mengakui perbuatannya sehingga JC-nya patut ditolak.

"Terdakwa Fakih Usman mengajukan sebagai justice collaborator, terdakwa tidak mengakui perbuatannya maka majelis hakim tidak mengabulkan permintaan terdakwa Faqih Usman untuk menjadi justice collaborator," tegas hakim.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads