Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Ini merupakan penghargaan kelima secara berturut-turut yang diraih Pemkot Bogor sejak 2016.
Wali Kota Bogor Bima Arya dan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 yang diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Agus Khotib di Bandung, Kamis (20/5) kemarin.
Bima Arya mengatakan, WTP ini bukan hanya mempertahankan predikat tapi juga untuk memperbaiki sistem demi terwujudnya pemerintahan yang melayani, transparan dan akuntabel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Opini WTP ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan. Betul yang dikatakan Pak Agus Khotib bahwa WTP ini bukan jaminan tidak adanya fraud. Fraud itu bisa dikarenakan tiga hal, fraud karena sistemnya, fraud karena alat atau fraud karena orangnya," ungkap Bima Arya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).
"Kita yakin, rekomendasi dari BPK yang kemudian membimbing kita untuk ditindaklanjuti dan diminimalisir fraud tersebut sehingga tidak terjadi," tambahnya.
Lebih lanjut, Bima Arya berharap predikat WTP yang bisa dipertahankan lima kali berturut-turut ini memberikan penguatan untuk terus membangun sistem.
"Terima kasih juga kepada teman-teman dewan karena WTP ini tidak mungkin didapat tanpa kritik dan evaluasi, terutama dalam hal mempertanggungjawabkan uang rakyat yang dikelola pemerintah," tuturnya.
Bima Arya mengakui salah satu persoalan yang paling berat di Kota Bogor adalah memperbaiki penatausahaan aset. Ia mengatakan untuk memperbaiki masalah ini sampai-sampai tim dari KPK datang ke Bogor khusus menyoroti hal tersebut. Oleh karena itu ia mengatakan penatausahaan aset harus dibenahi bersama-sama dengan dewan.
"Daftar aset yang masih belum lengkap, sertifikasi yang masih belum maksimal dan lain sebagainya. Insyaallah kami tidak akan berhenti, sekarang di Kota Bogor kita percepat, kita akselerasi untuk digitalisasi aset. Jadi, kita bisa mengakses secara realtime aset di mana saja, statusnya bagaimana," kata Bima.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengungkapkan raihan predikat WTP sebagai bentuk kolaborasi eksekutif dan legislatif demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
"Masih terdapat beberapa catatan dan rekomendasi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang harus segera diselesaikan. Pemkot Bogor mesti tancap gas menyelesaikan dan menindaklanjuti catatan dan rekomendasi BPK tanpa harus menunggu 60 hari sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Semoga anggaran yang sudah kita keluarkan dan dioptimalkan untuk pembangunan masyarakat bisa bermanfaat dan membawa kebaikan untuk semua," ujar Atang.
Ia menambahkan, catatan dan rekomendasi LHP tiga tahun terakhir perlu dijadikan landasan perbaikan di 2021 ini agar predikat WTP bisa dipertahankan kembali tahun depan.
(prf/ega)