Nekat Beroperasi, Tempat Hiburan Malam di Makassar Disanksi

Nekat Beroperasi, Tempat Hiburan Malam di Makassar Disanksi

Reinhard Soplantila - detikNews
Jumat, 21 Mei 2021 09:50 WIB
Makassar -

Tim Pengurai Kerumunan (Raika) Satgas COVID-19 Makassar memberikan sanksi teguran dan menyita kursi di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar, Sulsel. Sanksi ini diberikan karena petugas mendapati THM itu hendak mengelabui dengan cara mematikan lampu, padahal tetap melayani pengunjung

"Ini juga ada THM kita sentuh, dia main kucing-kucingan dengan tim karena lampu di luar dimatikan, ternyata di dalam melakukan kegiatan yang melebihi kapasitas selayaknya. Maka kami dari tim Satgas Raika ambil tindakan terukur. Kita sita kursinya sebanyak 20," ujar Kordinator Satgas Raika Makassar, Irwan, pada Jumat (21/5/2021).

Dalam operasi tersebut, lokasi THM yang digerebek itu berada di Jalan Arif Rate, Makassar. Petugas yang berpatroli mencurigai adanya aktivitas di dalam THM lantaran melihat banyaknya kendaraan yang terparkir di halaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, dari beberapa kendaraan yang terparkir di THM itu, tim mendapati satu di antaranya kendaraan dinas berpelat merah yang belum diketahui pemiliknya. THM ini pun diketahui kerap melakukan pelanggaran dengan beroperasi di atas waktu yang diberikan pemerintah, yakni hanya sampai pukul 22.00 Wita dan menyediakan minuman keras.

"Ditemukan di dalam seperti THM ada orang minum, ada juga kendaraan dinas terparkir. Artinya, ada orang di dalam menggunakan kendaraan pemerintah untuk pergi ke THM. Mereka (THM) matikan lampu, di situ kejelian tim melihat situasi ternyata di dalam aktivitas berjalan," jelas Irwan.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, selain mendapatkan sanksi berupa teguran dan penyitaan kursi, pengelola THM ini akan dipanggil oleh tim Satgas COVID-19 untuk mengkonfirmasi pelanggaran-pelanggaran usahanya.

"Sanksi kita sita kursi. Selanjutnya sudah ditegur berapa kali tadi malam saya yang menegur dan tadi terulang, maka langkahnya penyitaan. Besok kami panggil bersangkutan dan klarifikasi pelanggarannya dan kalau tidak kita akan melanjutkan ke pimpinan untuk meninjau perizinannya," jelas Irwan.

(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads