Di persidangan, Habib Rizieq Shihab menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa dalam kasus kerumunan. Pleidoinya menyasar jenderal-jenderal.
Pleidoi disampaikannya di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). Ada jenderal TNI dan jenderal Polri yang disasar Rizieq.
Mayor Jenderal Dudung Abdurachman selaku Panglima Kodam Jaya menjadi sasaran pleidoi Rizieq. Rizieq menyebut nama Mayjen Dudung saat dia bercerita soal peristiwa tanggal 19 November di sekitar rumahnya, dan sekitar markas ormasnya saat itu, FPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menceritakan Petamburan didatangi oleh pasukan Koopsus TNI yang terdiri dari tiga pasukan elite TNI yaitu Kopassus AD, Marinir AL, serta Paskhas AU. Dia menganggap hal itu adalah teror sehingga memilih berpindah ke rumah di Sentul, Bogor, untuk isolasi mandiri. Namun, menurutnya, tiba-tiba Pangdam Jaya Mayjen Dudung menebar ancaman terkait FPI.
"Lalu pada tanggal 20 November 2020, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat apel Kodam Jaya di Monas, tidak ada angin dan tidak ada hujan, tebar ancaman terhadap FPI, bahkan menantang perang FPI dan mengancam untuk menurunkan semua baliho ucapan selamat datang HRS. Padahal FPI bukan milisi bersenjata, melainkan ormas keagamaan yang banyak bergerak di bidang dakwah dan kemanusiaan, bahkan di berbagai daerah FPI sering turun bareng dengan TNI dan Polri dalam menanggulangi bencana alam. Semestinya tantangan semacam itu diarahkan Pangdam Jaya kepada para teroris separatis di Papua yang sedang merongrong NKRI dan membunuhi aparat dan warga sipil, bukan kepada FPI yang berisi ulama dan santri yang setia kepada NKRI dan Pancasila. Namun mungkin Pangdam Jaya tidak punya nyali, sehingga kelasnya memang hanya setingkat memerangi baliho saja. Wallahualam," ucapnya.
![]() |
Rizieq menyebut Mayjen Dudung tidak punya nyali untuk menangani situasi di Papua, tapi hanya punya nyali memerangi baliho di Petamburan. Penurunan baliho FPI dilakukan pada 21 November 2020.
Mayjen Dudung belum menanggapi pernyataan Rizieq di pleidoi itu. Namun sebelumnya, Dudung pernah menjelaskan, tugasnya saat itu hanyalah mendukung upaya kepolisian menegakkan hukum.
"Intinya kalau saya mem-back up kepolisian dan kita junjung tinggi supremasi hukum biar mereka (hakim dan jaksa) yang menyelesaikan tugasnya. TNI untuk sementara standby di tempat untuk dengan kepolisian," ujar Dudung kepada wartawan di Rumah Sakit Bhakti Mulia, Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (31/3) lalu.
Ada lagi jenderal lain yang diserang Rizieq:
Dudung bukanlah satu-satunya jenderal yang disasar Rizieq lewat pleidoi tadi. Ada lagi jenderal lain yang diserang Rizieq, yakni Inspektur Jenderal Fadil Imran Sang Kapolda Metro Jaya. Dia juga menyebut nama Idham Aziz yang setahun lalu masih menjadi jenderal yang menjabat Kapolri.
"Pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz umbar ancaman keras terhadap saya dan FPI. Lalu esoknya hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Fadil Imran juga ancam sikat saya dan FPI," kata Rizieq di persidangan tadi.
![]() |
Rizieq juga menyinggung soal peristiwa penembakan yang menewaskan anggota Laskar FPI di Km 50. Dia mengatakan, pada 6 Desember 2020, rombongannya diikuti dan dipepet hingga keluar dari Jalan Tol Karawang Timur.
"Senin, 7 Desember 2020 sekitar Jam 12.00 WIB, Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman secara mengejutkan gelar siaran pers yang mengakui bahwa yang mengintai dan menguntit saya dari Sentul hingga Tol Kerawang adalah anggota Poda Metro Jaya, dan mengakui juga bahwa mereka yang membunuh 6 Laskar FPI yang mengawal saya dan keluarga," kata Rizieq.