Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menganulir vonis bebas eks pimpinan PT Asuransi Jasindo, Ricky Tri Wahyudi, Danang Suroso, dan Thomas Benprang. Ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi klaim tenggelamnya Kapal Labroy 168.
Kasus bermula saat Kapal Labroy 168 tenggelam di perairan Lavagu Renell Islands, Kepulauan Solomon pada 2014. Pihak perusahaan kemudian mengajukan klaim asuransi ke Jasindo dan cair pada 2018 senilai Rp 4,7 miliar. Belakangan, penyidik mencium gelagat aneh dan mengusut kasus tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdapat pelanggaran warranty (breach of warranty). Pelanggaran dimaksud adalah dengan memuat cargo pada Labroy 168 dalam perjalanan dari Indonesia (Kalimantan Barat) menuju Kepulauan Solomon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, sesuai dengan klausul tambahan dalam endorsement pada 21 Agustus 2014 No. Polis 405.501.200.14.00081/000/002 salah satu klausul tambahannya adalah menyatakan warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon).
"Sehingga tidak ada kewajiban dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak untuk memberikan pembayaran ganti rugi atas kerugian/kerusakan yang terjadi yaitu tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 di perairan Solomon," urai jaksa.
Pada 10 Agutus 2020, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menyatakan Ricky dkk tidak bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.
"Kabul," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (24/4/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Agus Yunianto dan Syamsul Rakan Chaniago. Majelis menyatakan ketiga terdakwa terbukti Pasal 2 UU Tipikor dan masing-masing dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: MA Hukum Mati Pemerkosa Gadis Baduy! |