Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Itjen KKP) memberikan bantuan kepada pedagang es buah dan konter HP, korban yang tertabrak mobil dinas di kawasan Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat. Itjen KKP membiayai seluruh pengobatan hingga mengganti kerugian para pedagang.
"Pimpinan Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan atensi terhadap korban, dan menugaskan tim pada Kamis, tanggal 20 Mei 2021, untuk menemui korban dan memberikan bantuan," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (20/5/2021).
Itjen KKP mengatensi kejadian ini dengan memberikan bantuan kepada korban. Salah satu korban pedagang buah dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo dan pengobatannya dibiayai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah menyelesaikan pembiayaan perawatan di RS, termasuk bila ada kontrol/perawatan lanjutan, akan memberikan bantuan/kerahiman kepada korban pedagang buah, serta pihak ruko dan akan memberikan bantuan kerugian materi korban pedagang buah," jelasnya.
Agung membenarkan bahwa mobil berpelat merah yang menabrak ruko pedagang buah dan konter HP pada Rabu (19/5) adalah kendaraan operasional Itjen KKP. Saat itu ada tiga orang di dalam mobil tersebut.
"Kendaraan yang mengalami kecelakaan merupakan kendaraan operasional Inspektorat Jenderal KKP yang sedang digunakan dalam penugasan oleh tim Itjen (pengemudi dan dua orang penumpang)," katanya.
Agung juga menyampaikan penyebab kecelakaan adalah pengemudi kaget karena ponsel yang meledak.
"Berdasarkan keterangan pengemudi, terdapat masalah elektrik pada baterai HP, yang mengakibatkan ledakan pada HP. Pengemudi terkejut dan lepas kontrol kemudi, yang menyebabkan kendaraan menabrak ruko dan pedagang es buah," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, mobil pelat merah dengan nopol B-8912-WU menabrak pedagang es buah dan dua ruko di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Mobil tersebut merupakan kendaraan dinas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Iya, mobil dinas Kementerian KKP," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardji saat dihubungi, Rabu (19/5/2021).
Mobil dinas tersebut dikemudikan oleh pria berinisial D yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peristiwa kecelakaan itu diketahui terjadi siang tadi sekitar pukul 12.00 WIB. D, yang mengemudikan mobil pelat merah itu, mengaku kehilangan kendali setelah ponselnya meledak dan terbakar.
"Handphone yang dibawa pengemudi meledak dan terbakar sehingga panik dan tidak dapat mengendalikan laju kendaraan," ucap Lilik.
Tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut. Namun seorang pedagang es buah yang tertabrak mengalami memar di pinggang dan dirawat di rumah sakit.