Mobil pelat merah dengan nopol B-8912-WU menabrak pedagang es buah dan dua ruko di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Mobil tersebut merupakan kendaraan dinas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Iya mobil dinas Kementerian KKP," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardji saat dihubungi, Rabu (19/5/2021).
Mobil dinas tersebut dikemudikan oleh pria berinisial D. Lilik mengatakan D bekerja di kementerian tersebut, hanya saja tidak merinci status kepegawaiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas kerja di situ. Kalau PNS (atau bukan) tidak tahu," ujar Lilik.
D kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peristiwa kecelakaan itu diketahui terjadi siang tadi sekitar pukul 12.00 WIB. D yang mengemudikan mobil pelat merah itu mengaku kehilangan kendali usai ponselnya meledak dan terbakar.
"Handphone yang dibawa pengemudi meledak dan terbakar sehingga panik dan tidak dapat mengendalikan laju kendaraan," ucap Lilik.
Tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut. Namun, seorang pedagang es buah yang tertabrak mengalami memar di pinggang dan dirawat di rumah sakit.
Selain itu, Lilik memastikan pengemudi mobil dinas KKP ini tidak dalam pengaruh alkohol saat peristiwa kecelakaan terjadi.
"Nggaklah (sopir terpengaruh alkohol). Orang kejadiannya siang kok," ungkap Lilik.