Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, mendaftarkan diri dalam lelang jabatan eselon II. Saat ini, Kelik lolos seleksi administrasi dengan posisi jabatan yang sama.
Hasil seleksi terbuka jabatan tinggi ini tertuang dalam Pengumuman Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021. Dilihat detikcom, Kelik lulus bersama tiga kandidat lainnya yang lolos tahap administrasi untuk posisi jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
Kelik pun bersaing dengan Sarjoko, yang kini menjabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, serta dua kandidat lainnya atas nama Eko Suroyo dan Heru Suwondo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelik menyampaikan alasannya mendaftar di posisi yang sama dengan jabatan sebelumnya. Dia mengaku ingin mengabdikan diri dengan potensi yang dimiliki.
"Tadi saya bilang, mau mengabdikan potensi saya saja sesuai bidang saya," ucap Kelik saat dihubungi, Rabu (19/5/2021).
Kelik pun menegaskan pilihannya ini tanpa ada instruksi siapa pun, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebagaimana diketahui, belakangan Kelik masuk tim TGUPP. Dia juga meyakini langkah yang diambil tak melanggar aturan apa pun.
"Oh nggak ada (arahan siapa pun). Kan memang dibuka pengumuman, siapa yang mau kan disuruh ikut seleksi ya saya coba seleksi lagi," jelasnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko tak mempermasalahkan hal ini. Menurutnya, siapa pun diperkenankan mengikuti lelang terbuka.
"Ini kan lelang terbuka, siapa pun yang memenuhi syarat dapat ikut. Saya pikir nggak ada masalah, berarti beliau secara administrasi memenuhi syarat," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, pada 2020, Kelik Indriyanto mundur dari posisi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta serta memilih masuk sebagai anggota TGUPP. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengungkapkan, berdasarkan evaluasi kinerja, Kelik disebut tidak maksimal.
"Kasus Pak Kelik, dia ingin memilih dalam jabatan yang lain. Karena ada beberapa mekanisme perjanjian kontrak kinerjanya yang memang tidak maksimal," ujar Kepala BKD saat itu, Chaidir, di gedung Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (27/2/2020).
Chaidir mengatakan penilaian kinerja Kelik di bawah perjanjian kerja. Menurutnya, target Serapan Perkiraan Sendiri (SPS) sebanyak 90 persen.
Berdasarkan evaluasi tersebut, nilai Kelik disebut sebagai yang paling signifikan. Sedangkan kepala dinas lain, kata Chaidir, masih bisa ditoleransi.
Tonton juga Video: Pejabat Eselon 1 KPK Turut Disebut Gagal Tes ASN