Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) mengalami peretasan pada akun WhatsApp hingga Gojek milik pihak masing-masing. Polri menyebut kasus itu sudah ramai di masyarakat sehingga menjadi atensi.
"Tidak mungkin ada sesuatu yang menjadi ramai di masyarakat Polri tidak atensi. Itu tidak mungkin. Tentu menjadi perhatian," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di kantornya, Rabu (19/5/2021).
Namun, Ramadhan mengatakan kepolisian membutuhkan bukti awal yang cukup untuk mengusut kasus peretasan itu. Dia mempersilakan masyarakat agar melaporkan kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi untuk membuat sebuah kejadian itu menjadi sebuah perkara, Polri membutuhkan bukti awal yang cukup untuk ditindaklanjuti," katanya.
"Contoh ada beberapa kejadian waktu lalu, masyarakat melaporkan. Itu bentuk peran serta masyarakat untuk mengungkap ini. Polri membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana, dan kita ada UU Perlindungan Saksi," imbuh Ramadhan.
Ramadhan memastikan Polri bakal menindaklanjuti setiap kasus yang meresahkan masyarakat. Dia mengatakan hal seperti itu tidak akan dibiarkan.
"Secara umum Polri pasti menindaklanjuti sesuatu yang menjadi atensi di masyarakat, tidak mungkin membiarkan, dan membuka pintu kepada masyarakat. Ketika adanya suatu tindak pidana, Polri membuka pintu seluasnya untuk mendapatkan informasi," tutupnya.
Diketahui, peretasan sempat terjadi kepada para aktivis anti korupsi saat konferensi pers di akun YouTube Sahabat ICW terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK. Anggota Komisi III DPR fraksi NasDem, Taufik Basari, mendesak agar tindakan peretasan ini diusut oleh pihak kepolisian.
"Polri harus mengusut dugaan adanya teror termasuk cyber teror kepada para pegiat antikorupsi, teror dan cyber teror berupa upaya peretasan akun WhatsApp, e-mail, social media dan teror telepon merupakan kejahatan dan tindak pidana yang diatur UU," kata Taufik Basari kepada wartawan, Selasa (18/5).
Ketua DPP NasDem ini meminta agar negara harus hadir melindungi warga negaranya dari kegiatan peretasan ini. Menurutnya, perlindungan ini harus diberikan kepada siapa pun tanpa terkecuali.
"Karena itu, negara harus hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi warga negaranya melalui penyelidikan kepolisian. Perlindungan dan rasa aman ini harus diberikan kepada siapapun warga negara Indonesia, dari kelompok mana pun, dari berbagai latar belakang sikap politik apapun, karena itu adalah perintah konstitusi dan merupakan tugas serta tanggung jawab negara," ucapnya.
(yld/yld)