Terima 1.860 Laporan, Posko THR Kemnaker Masih Dibuka Sampai 20 Mei

Terima 1.860 Laporan, Posko THR Kemnaker Masih Dibuka Sampai 20 Mei

Yudistira Imandiar - detikNews
Rabu, 19 Mei 2021 17:04 WIB
Ida Fauziyah
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih membuka posko THR keagamaan hingga Kamis (20/5). Pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR dipersilakan membuat aduan di Posko THR.

"Sebagai bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh memperoleh THR dibayar sesuai ketentuan yang ada, Posko THR masih membuka pengaduan, konsultasi maupun informasi tentang THR, hingga Kamis, 20 Mei 2021," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Rabu (19/5/2021).

Ida menguraikan Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker menerima 1.860 laporan selama 20 April hingga 18 Mei. Laporan terdiri dari 710 konsultasi dan 1.150 pengaduan THR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun 1.150 pengaduan yang tercatat merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan.

"Sebanyak 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih terus kita periksa kelengkapan datanya," jelas Ida.

ADVERTISEMENT

Menteri kelahiran Mojokerto itu menjelaskan Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan setiap aduan yang masuk. Tahap berikutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi berupa sanksi.

"Jadi kalau dihitung-hitung 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian. Untuk hal ini, Kemnaker memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal," sebut Ida.

Ia menjabarkan ada lima topik konsultasi yang ditanyakan ke Posko THR 2021, antara lain THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, dan THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan (contohnya ojek dan taksi online).

Selain itu, terdapat lima isu pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021, antar alain THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena COVID-19.

"Dari pengaduan tersebut, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari tahap memverifikasi, validasi data dan informasi, dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait. Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan, " urai Ida.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menambahkan pihaknya akan menggelar rapat koordinasi secara rutin dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk mengevaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah serta merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.

Anwar menegaskan jika THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan maka Pegawai Pengawas perusahaan akan dikenakan sanksi pelaksanaan pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundangan. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, maupun pembekuan kegiatan usaha. Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).

(mul/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads