Ahli hukum kesehatan, Luthfi Hakim, menjelaskan soal adanya sanksi bagi pasien positif Corona atau COVID-19 yang tidak mau diperiksa lebih lanjut. Dia menyebut hal itu diatur undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Penjelasan itu disampaikan Luthfi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS). Pihak Habib Rizieq meminta Luthfi menjelaskan apakah pasien bisa dipidana atau tidak.
"Hasilnya adalah positif yang sudah menjadi penderita COVID. Kemudian dia, setelah dinyatakan COVID, memerlukan pemeriksaan lanjutan, entah pemeriksaan toraks, banyak sekali pemeriksaan setelah orang dinyatakan positif, dia tidak bersedia," ujar Luthfi di PN Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia bahkan meninggalkan rumah sakit begitu saja. Padahal dia sudah jelas positif, bukan belum positif. Dia begitu saja (meninggalkan rumah sakit), terus kemudian dia bisa dikenai pasal," sambungnya.
Luthfi merupakan ahli meringankan yang dihadirkan pihak Habib Rizieq dalam sidang kasus swab palsu RS Ummi. Dia juga mengatakan, apabila pasien tersebut belum dinyatakan positif COVID-19, tidak dapat dikenai hukuman sesuai UU yang berlaku.
"Tapi kalau dia belum dinyatakan penderita, dia belum merupakan orang yang sudah dijalankan padanya hasil PCR, maka dia tidak bisa dikenai pasal tersebut. Itu terkait UU wabah yang dinyatakan Saudara Penasihat Hukum," katanya.
Tim penasihat hukum Habib Rizieq menghadirkan enam orang sebagai ahli. Keenamnya dihadirkan dalam sidang untuk memberikan keterangan meringankan bagi Habib Rizieq.
Keenamnya adalah ahli teori pidana Dr Mudzakir, ahli epidemiologi Dr Tonang, ahli hukum kesehatan Dr Luthfi Hakim, ahli bahasa Dr Frans Asisi. Kemudian ahli hukum tata negara Dr Refly Harun serta ahli hukum pidana Abdul Choir Ramadhan.
Sebelumnya, Habib Rizeq didakwa melakukan perbuatan menghalangi penanggulangan wabah COVID-19. Hal ini karena Habib Rizieq tidak mau memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan tes swab-nya.
"Membuat surat pernyataan yang pada pokoknya tidak mau memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan terdakwa yang positif COVID-19 merupakan tindakan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3).
Jaksa menyebut hasil pemeriksaan swab Habib Rizieq yang dilakukan tim MER-C menunjukkan hasil positif COVID-19. Serta meminta dilakukan perawatan di RS Ummi.
Namun, pada saat akan meninggalkan RS Ummi, Habib Rizieq mengaku sehat dan membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya tidak mengizinkan hasil pemeriksaan medis dan hasil swab dibuka. Surat disebut dilengkapi meterai dan tanda tangan Habib Rizieq, Mursal Fadhilah, serta Ita Muswita.
Surat pernyataan tersebut berisi tentang Habib Rizieq yang tidak mengizinkan hasil pemeriksaan medis dan hasil swab dibuka. Surat disebut dilengkapi meterai dan tanda tangan Habib Rizieq.
Atas hal ini, jaksa menyebut Satgas COVID-19 Kota Bogor dan Dinas Kesehatan Kota Bogor tidak dapat melakukan tindakan tracing. Selain itu, perbuatan Habib Rizieq dinilai membuat tingkat kasus aktif di Kota Bogor mengalami peningkatan.
Atas perbuatannya, Habib Rizieq didakwa melakukan tindak pidana dan diancam dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Video: HRS Hadirkan Lagi Refly Harun Jadi Saksi Meringankan