Bamsoet Sebut PPHN Tidak Membuat Presiden Jadi Mandataris MPR

Bamsoet Sebut PPHN Tidak Membuat Presiden Jadi Mandataris MPR

Angga Laraspati - detikNews
Rabu, 19 Mei 2021 15:43 WIB
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Warmadewa, Bali, Senin (17/5).
Foto: Dok. MPR
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan gagasan mereformulasikan sistem perencanaan pembangunan nasional sebenarnya telah direkomendasikan MPR pada 2009-2014. Ia memastikan kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tersebut tidak menyebabkan presiden kembali menjadi mandataris MPR yang harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada MPR.

Menurutnya, presiden dan wakil presiden tetap menjadi mandataris rakyat, yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Proses pemberhentian presiden/wakil presiden juga tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Konstitusi, yakni pada Pasal 3 Ayat (3) dan Pasal 7B Ayat (1).

"Amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain diluar PPHN, seperti penambahan periodisasi masa jabatan presiden-wakil presiden. Mengingat Pasal 37 Konstitusi telah mengatur secara tegas mengenai mekanisme usul perubahan Konstitusi, yang tidak dapat dilakukan secara mendadak," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Badan Bela Negara FKPPI ini memaparkan proses amandemen terbatas dimulai dengan terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul. Pengajuannya dilakukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR.

"Karena hanya akan membahas PPHN, amandemen terbatas konstitusi tidak akan membuka kotak pandora yang menimbulkan hiruk pikuk dan mengganggu stabilitas politik nasional," tutur Bamsoet dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Warmadewa, Bali, Senin (17/5) kemarin.

ADVERTISEMENT

Ia pun mengapresiasi dukungan civitas akademika Universitas Warmadewa Bali agar MPR RI berwenang menyusun dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sebelumnya dukungan juga datang dari Universitas Negeri Udayana Bali, Universitas Ngurah Rai Bali, Forum Rektor Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) serta berbagai organisasi sosial kemasyarakatan seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN).

"Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, Indonesia memiliki Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Di pemerintahan Presiden Soeharto, memiliki Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sejak era Reformasi, pola pembangunan justru berubah karena berdasarkan visi dan misi presiden-wakil presiden terpilih, yang dielaborasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 5-10 tahun," kata Bamsoet.

"Menjadikan tidak adanya kesinambungan pembangunan. Tidak heran jika kini banyak pihak menggaungkan kembali pentingnya haluan negara," tambahnya.

Bamsoet menjelaskan, dukungan agar Indonesia kembali memiliki Haluan Negara juga pernah disampaikan Presiden ke-3 Indonesia, BJ Habibie, saat beliau menjadi narasumber diskusi di MPR pada 22 Agustus 2017. Sebelumnya, di akhir Maret 2014, dalam sebuah debat politik di Jakarta, Presiden BJ Habibie juga menegaskan pentingnya Indonesia menghidupkan kembali Haluan Negara.

"Berbagai negara dunia memiliki perencanaan pembangunan jangka panjang. Bahkan sejak 1953, China mengadopsi pola pembangunan menyerupai GBHN dalam merancang peta jalan pembangunan untuk menatap China 2050. Ironisnya, Indonesia justru meninggalkan pola tersebut. Namun belum telat bagi kita jika ingin kembali menghidupkannya," jelas Bamsoet.

Sebagai informasi, turut hadir dalam sosialisasi tersebut Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Bali Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, Rektor Universita Warmadewa Prof Dr Dewa Putu Widjana, Wakil Rektor I I Nyoman Kaca, Wakil Rektor II Ni Putu Pertamawati, Wakil Rektor III I Wayan Parwata, serta para mahasiswa, dosen, dan civitas akademika Universitas Warmadewa.

(akd/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads