Syarat ASN Wajib Mundur dari Jabatan Saat Daftar Anggota KPU Digugat ke MK

Syarat ASN Wajib Mundur dari Jabatan Saat Daftar Anggota KPU Digugat ke MK

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 19 Mei 2021 15:36 WIB
Mahkamah Konstitusi, MK
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Seorang PNS yang tinggal di Jakarta Timur, Siti Warsilah, menggugat UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Siti, aturan mundur dari jabatan di pemerintahan sebelum terpilih menjadi anggota KPU menimbulkan dilema.

Pasal yang digugat Siti ialah Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i. Pasal 11 huruf i berbunyi:

Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Pasal 85 huruf i menyatakan:

Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

ADVERTISEMENT

Siti meminta MK memberikan tafsir bila pengunduran diri itu dilakukan setelah dirinya terpilih.

"Menyatakan frase 'mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar sebagai calon' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan setelah terpilih'," demikian bunyi petitum Siti yang dilansir dari website MK, Rabu (19/5/2021).

Menurut Siti, ASN yang mengikuti seleksi jabatan di atas adalah hal biasa. Dia menilai mengikuti seleksi sebagai anggota KPU tak akan mengganggu tugas sehari-hari sebagai ASN.

"Jabatan komisioner KPU, Bawaslu, merupakan jabatan yang rekrutmennya tidak melalui proses Pemilu (elected official) akan tetapi melalui seleksi oleh tim profesional, karena itu persyaratan mundur dari jabatan di pemerintahan pada waktu mendaftar khususnya bagi calon yang berasal dari ASN adalah tidak adil dan diskriminatif," tutur Siti yang memberikan kuasa kepada Waway Warsiman dari LPKBHI Garuda Keadilan.

Menurut Siti, PNS yang harus mundur dari jabatannya adalah saat akan mengikuti Pemilu. Alasannya, untuk menghindari potensi penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam pemilu.

"Memprioritaskan pemeriksaan perkara sebelum penyelenggaraan tahapan seleksi KPU/Bawaslu masa jabatan 2022-2027 yang akan dimulai pada sekitar bulan September 2021," pinta Siti.

Apakah permohonan Siti dikabulkan? Berkas itu baru masuk ke MK pada 11 Mei 2021 dan masih diproses di kepaniteraan MK.

Tonton juga Video: PNS Ciamis Mulai Masuk Kerja, Pegawai 50% WFH

[Gambas:Video 20detik]



(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads