Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas kasus 'IDI Kacung WHO' yang mendakwa drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina atau Jerinx. MA menolak permohonan kasasi baik dari jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.
Menyikapi penolakan kasasi tersebut, kuasa hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana, mengatakan pemohon kasasi pertama adalah JPU. Karena mereka yang mengajukan permohonan kasasi pertama kali, MA menolak kasasi yang diajukan oleh JPU.
"Jerinx dari awal sudah menyampaikan bahwa apabila JPU tidak melakukan kasasi, maka Jerinx juga tidak melakukan kasasi. Yang ngotot kasasi adalah Jaksa, Jerinx defensif," kata Gendo dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (19/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gendo mengatakan pihaknya sudah mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa, 18 Mei 2021, untuk mengambil petikan putusan kasasi dari MA tersebut.
Ia menegaskan, atas ditolaknya kasasi dari JPU, berarti berbagai alasan kasasi JPU ditolak oleh MA sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Hal ini bisa dilihat pada salinan putusan apa yang menjadi dasar MA menolak kasasi jaksa.
"Kami apresiasi dan menghormati Putusan MA yang menolak kasasi JPU dan menguatkan putusan majelis hakim banding yang memvonis Jerinx dipidana penjara selama 10 bulan dipotong masa tahanan, walaupun dalam pandangan kami sejatinya Jerinx layak untuk divonis bebas," papar Gendo.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tonton Video: Serahkan Memori Kasasi, Kuasa Hukum Harap Jerinx Segera Bebas