MA Tolak Kasasi JPU, Pengacara Optimis Jerinx Segera Bebas

MA Tolak Kasasi JPU, Pengacara Optimis Jerinx Segera Bebas

Sui Suadnyana - detikNews
Rabu, 19 Mei 2021 13:47 WIB
Pengacara Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana.
Pengacara Jerinx 'SID', I Wayan Gendo Suardana. (dok. detikcom)
Denpasar -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas kasus 'IDI Kacung WHO' yang mendakwa drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina atau Jerinx. MA menolak permohonan kasasi baik dari jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.

Menyikapi penolakan kasasi tersebut, kuasa hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana, mengatakan pemohon kasasi pertama adalah JPU. Karena mereka yang mengajukan permohonan kasasi pertama kali, MA menolak kasasi yang diajukan oleh JPU.

"Jerinx dari awal sudah menyampaikan bahwa apabila JPU tidak melakukan kasasi, maka Jerinx juga tidak melakukan kasasi. Yang ngotot kasasi adalah Jaksa, Jerinx defensif," kata Gendo dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (19/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gendo mengatakan pihaknya sudah mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa, 18 Mei 2021, untuk mengambil petikan putusan kasasi dari MA tersebut.

Ia menegaskan, atas ditolaknya kasasi dari JPU, berarti berbagai alasan kasasi JPU ditolak oleh MA sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Hal ini bisa dilihat pada salinan putusan apa yang menjadi dasar MA menolak kasasi jaksa.

ADVERTISEMENT

"Kami apresiasi dan menghormati Putusan MA yang menolak kasasi JPU dan menguatkan putusan majelis hakim banding yang memvonis Jerinx dipidana penjara selama 10 bulan dipotong masa tahanan, walaupun dalam pandangan kami sejatinya Jerinx layak untuk divonis bebas," papar Gendo.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tonton Video: Serahkan Memori Kasasi, Kuasa Hukum Harap Jerinx Segera Bebas

[Gambas:Video 20detik]



Atas hasil kasasi tersebut, Gendo bersama tim akan menunggu salinan putusan dan memproses administrasi Jerinx agar bisa segera bebas. "Semoga bulan-bulan ini Jerinx sudah bisa bebas," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Harlianto menilai putusan MA yang menolak permohonan kasasi, baik dari JPU maupun dari penasihat hukum terdakwa, mengandung makna menguatkan putusan PT Denpasar.

Putusan itu menyatakan terdakwa Jerinx terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan antar-golongan.

"Putusan di tingkat akhir yaitu di Mahkamah Agung ini menunjukkan bahwa pembuktian Jaksa atas dakwaannya diterima oleh majelis hakim dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan atau dengan kata lain tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx tidak bersalah," terang Luga.

Langkah selanjutnya yang dilakukan JPU adalah segera melaksanakan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan. Eksekusi nantinya bakal mengubah status Jerinx dari terdakwa menjadi terpidana.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads