Tim Hukum Serahkan Memori Kasasi Kasus 'IDI Kacung WHO', Harap Jerinx Bebas

Tim Hukum Serahkan Memori Kasasi Kasus 'IDI Kacung WHO', Harap Jerinx Bebas

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 13:02 WIB
Kuasa Hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx, I Wayan Gendo Suardana saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (10/2/2021) usai penyerahan memori kasasi (Sui/detikcom)
Kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana, saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar. (Sui/detikcom)
Jakarta -

Tim hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Penyerahan memori kasasi atas kasus 'IDI kacung WHO' ini dilakukan tepat pada hari ulang tahun Jerinx.

"Sangat kebetulan sekali hari ini tanggal 10 Februari 2021 penyerahan memori kasasi Jerinx bertepatan dengan ulang tahunnya Jerinx. Dan kami tidak tahu ternyata bersamaan hari ulang tahunnya Jerinx. Semoga ini bertanda bahwa ini hari baik dan kadonya Jerinx bisa bebas," kata kuasa hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana, di PN Denpasar, Rabu (10/2/2021).

Gendo menuturkan memori kasasi yang diserahkan ke PN Denpasar memiliki tebal 30 halaman. Di dalamnya berisi beberapa dalil singkat mengenai alasan pihaknya mengajukan kasasi terhadap kasus penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gendo menilai bahwa judex facti atau putusan majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding melanggar hukum. Ia menyebut majelis hakim telah melanggar Pasal 160 ayat 1 huruf (b) KUHP. Pasalnya, majelis hakim dalam memutus perkara Jerinx tidak memeriksa saksi korban. Padahal hal itu diwajibkan oleh aturan hukum tersebut.

"Bahwa pertama-tama diperiksa di dalam pembuktian itu adalah saksi korban. Tapi dalam peradilan Jerinx tidak jelas siapa saksi korbannya. Yang diperiksa hanya saksi pelapor dr Suteja. Dalam dakwaan jaksa Pasal 28 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE harusnya menghadirkan korban dan juga Pasal 28 harus jelas korbannya," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaan kasus ini, IDI dianggap sebagai korban atas posting-an Jerinx di media sosial. Namun Ketua Umum IDI tidak pernah dimintai keterangannya oleh majelis hakim. Oleh karena itu, Gendo menilai putusan majelis hakim tanpa memeriksa Ketua Umum PB IDI telah melanggar Pasal 160 ayat 1 huruf (b) KUHP.

Kemudian yang kedua, Gendo menilai judex facti telah melanggar hukum acara Pasal 183 KUHP. Sebab, majelis hakim memutus perkara tidak mempertimbangkan bukti surat dan tidak memasukkan keterangan saksi-saksi atau keterangan ahli di depan persidangan.

"Walaupun hakim mempunyai kewenangan memilih, menilai, atau penghargaan terhadap alat bukti, tetapi kemudian terlihat bahwa hakim itu tidak secara tepat untuk mempertimbangkan bukti surat. Sehingga sebetulnya tidak terpenuhi dua alat bukti yang cukup dalam perkara ini," paparnya.

Selain itu, judex facti dinilai telah melanggar Pasal 163 KUHP karena tidak menanyakan keterangan yang saling bertentangan. Gendo menjelaskan, dalam fakta persidangan, ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo memberikan dua keterangan yang berbeda. Ketika ditanyakan oleh JPU, ahli bahasa menyatakan dalam posting-an Jerinx yang dituduh melakukan konspirasi adalah IDI. Tetapi ketika ditanya oleh penasihat hukum, sebaliknya, kata-kata mengenai konspirasi busuk tidak ditujukan kepada IDI.

"Jadi ada dua keterangan yang berbeda. Itu salah satu contoh saja. Ada beberapa keterangan-keterangan ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo yang dihadirkan jaksa itu saling bertentangan di depan persidangan dan kemudian dengan BAP yang digunakan sebagai alat bukti oleh jaksa. Ini tidak pernah ditanyakan oleh majelis hakim," kata Gendo.

Padahal, papar Gendo, Pasal 163 KUHP mewajibkan majelis hakim menanyakan di depan persidangan jika ada satu materi pertanyaan kemudian berbeda jawaban. Dalam hal ini majelis hakim wajib menanyakan keterangan mana yang akan dipakai oleh saksi. Namun, pada fakta persidangan, majelis hakim tidak pernah menanyakan kepada Wahyu Aji Wibowo selaku ahli bahasa. Atas hal tersebut, Gendo menilai bahwa majelis hakim telah melanggar Pasal 163 KUHP.

Kemudian yang keempat, Gendo menegaskan judex facti juga melanggar asas legalitas, khususnya lex certa dan lex scripta. Gendo menilai hakim telah salah menerapkan unsur kebencian. Baginya, ujaran kebencian sejatinya untuk melindungi kelompok minoritas kemudian karena entitasnya sebagai suku, agama, ras, dan antargolongan. Maka dari itu, ujaran pernyataan yang berkobar-kobar, fitnah, atau penghinaan tidak dapat serta-merta dikatakan sebagai ujaran kebencian.

"Kesalahan hakim dalam menerapkan itu adalah karena kemudian tidak menggali asas legalitas di situ terhadap normal ujaran kebencian (dan) langsung serta-merta disimpulkan bahwa Jerinx melakukan ujaran kebencian hanya karena melakukan fitnah," kata dia.

Menurutnya, di dalam UU tidak ada definisi yang jelas mengenai antargolongan, kecuali menggunakan berbagai referensi yang ada dan termasuk ahli. Di dalam persidangan, ahli menyatakan bahwa definisi antargolongan harus ada dua golongan atau lebih. Kemudian di dalam perkara Jerinx tidak ada satu pun dibuktikan bahwa Jerinx mempertentangkan, menuai konflik atau mengadu domba dua golongan atau lebih, melainkan hanya ada pertentangan antara Jerinx dan IDI.

"Tetapi kemudian karena hakim serta-merta menyatakan bahwa ini memenuhi unsur antargolongan, maka di situ juga ada pelanggaran asal legalitas karena tidak jelasnya rumusan antargolongan, tidak jelasnya rumusan unsur kebencian. Kemudian secara serta-merta dinyatakan Jerinx terbukti memenuhi unsur kebencian dan unsur antargolongan," tegas Gendo.

Tim Hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx telah menerima salinan memori kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salinan memori kasasi atas kasus 'IDI Kacung WHO' ini diserahkan oleh pihak Pengadian Negeri (PN) Denpasar.

Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana menerangkan, memori kasasi yang diajukan oleh JPU tebalnya hanya tiga halaman. Memori kasasi itu menyatakan bahwa majelis Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tidak cermat dan tidak sempurna dalam menerapkan hukum pembuktian. Hal itu karena majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan seluruh fakta dan jalannya persidangan Jerinx.

"Setelah kami baca memori jaksa ini, ini memori kasasi yang dipaksakan. Karena sesungguhnya apa yang dimuat di sini, itu sudah diakomodir oleh majelis hakim. Pertama ini aneh dan kelihatan memang jaksa ini mengada-ada, tidak punya argumentasi dan hanya ingin melakukan pembalasan terhadap Jerinx," kata Gendo.

Menurut Gendo, hakim sebelumnya menyatakan bahwa pidana 10 bulan didasarkan pada prinsip hukum pidana bukan sebagai pembalasan, tetapi sebagai pendidikan. Namun jaksa justru menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak punya efek jera, terlebih perbuatan Jerinx sudah menyakiti dan menurunkan semangat semua dokter dan tenaga medis lainnya.

"Bukankah fakta ini sudah dipertimbangkan dalam putusan hakim, itu dijadikan hal-hal yang memberatkan. Hal-hal yang memberatkan Jerinx salah satunya adalah menurunkan semangat kinerja tenaga nakes, menyakiti tenaga nakes termasuk dokter," terang Gendo.

(hel/hel)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads