Seorang pria melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur di Masjid Pangkalpinang. Anggota Komisi III Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, menilai perbuatan pelaku harus dituntut maksimal, termasuk kebiri.
"Kejar pelakunya dan proses secara hukum. Aksi cabul kok dilakukan kepada anak di bawah umur, di tempat suci dan ketika ibadah salat, terlalu! Hemat saya, pelaku mesti dituntut maksimal," kata Jazilul saat dihubungi, Rabu (19/5/2021).
Jazilul menyebut tindakan pelaku selain keterlaluan, tapi juga dapat merusak masa depan anak. Perbuatan pelaku, kata dia, juga mencoreng tempat ibadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mesti dituntut maksimal, merusak masa depan anak sekaligus mencoreng tempat ibadah, " ucapnya.
![]() |
Karena itulah, Jazilul menyebut pelaku layak dihukum kebiri. Menurutnya bisa jadi pelaku sudah melakukan perbuatannya berulang kali.
"Layak dipertimbangkan, jerat. Khawatirnya ini bisa jadi sudah berungkali pelaku melakukan aksi bejat dan nekad seperti di tempat lainnya. Selidiki tuntas," ujarnya.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi III lainnya, Habiburokhman, juga menilai perbuatan pelaku zalim. Dia pun meminta agar pelaku dikenakan hukuman maksimal.
"Harus dihukum berat, kalau menurut Pasal 82 UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun. Ini sudah sangat keterlaluan dan kita tidak bisa mentolerir lagi, kalau memang secara hukum bukti-bukti terpenuhi maka harus dikenakan ancaman terberat, zalim sekali, melakukan asusila ke anak di bawah umur di masjid," ungkapnya.
![]() |
Sebelumnya, video seorang pria melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur viral di media sosial. Aksi bejat itu terekam kamera CCTV masjid.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Masjid Baitul Makmur Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Pengurus masjid membenarkan bahwa video rekaman CCTV yang viral di media sosial terjadi di Masjid Baitul Makmur Pangkalpinang. Menurutnya, pelecehan itu terjadi pada Minggu (16/5).
Tonton Video: Terekam CCTV Aksi Pencabulan Anak di Masjid, Polisi Buru Pelaku!