Apa Itu Musaqah? Begini Akad, Rukun, dan Syaratnya

Apa Itu Musaqah? Begini Akad, Rukun, dan Syaratnya

Kristina - detikNews
Rabu, 19 Mei 2021 12:37 WIB
Petani Bojongemas, Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, kini tengah panen padi. Mereka menggunakan alat mesin pertanian (Alsintan) untuk memanen padi.
Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Islam telah mengatur berbagai bentuk kerja sama yang dilakukan dalam kegiatan pertanian. Salah satunya musaqah.

Dikutip dari buku Hukum Sistem Ekonomi Islam oleh Dr. Mardani, penduduk Madinah menyebut musaqah sebagai muamalah. Musaqah berasal dari kata saqa yang artinya menyirami. Sebagaimana terdapat dalam Al Quran surat Ar-Raad ayat 4 sebagai berikut:

وَفِى ٱلْأَرْضِ قِطَعٌ مُّتَجَٰوِرَٰتٌ وَجَنَّٰتٌ مِّنْ أَعْنَٰبٍ وَزَرْعٌ وَنَخِيلٌ صِنْوَانٌ وَغَيْرُ صِنْوَانٍ يُسْقَىٰ بِمَآءٍ وَٰحِدٍ وَنُفَضِّلُ بَعْضَهَا عَلَىٰ بَعْضٍ فِى ٱلْأُكُلِ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arab-latin: wa fil-arḍi qiṭa'um mutajāwirātuw wa jannātum min a'nābiw wa zar'uw wa nakhīlun ṣinwānuw wa gairu ṣinwāniy yusqā bimā`iw wāḥidiw wa nufaḍḍilu ba'ḍahā 'alā ba'ḍin fil-ukul, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy ya'qilụn

Artinya: "Dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman, dan pohon korma yang bercabang dan yang tidak bercabang, disirami dengan air yang sama. Kami melebihkan sebagian tanam-tanaman itu atas sebagian yang lain tentang rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir."

ADVERTISEMENT

Musaqah juga diartikan sebagai bentuk lebih sederhana dari muzara'ah. Di mana penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan tanaman. Sebagai imbalannya, penggarap berhak mendapatkan nisbah tertentu dari hasil panen.

Secara umum musaqah adalah salah satu bentuk kerja sama antara pemilik lahan dan penggarap di mana penggarap bertugas untuk merawat tanaman saja. Adapun keduanya tetap melakukan bagi hasil sesuai kesepakatan dalam akad.

Para ulama fiqih seperti Abdurrahman al-Jaziri sebagaimana dikutip dari buku Fiqih Muamalat karya Abd. Rahman Ghazaly mendefinisikan musaqah sebagai akad untuk pemeliharaan pohon kurma, tanaman (pertanian), dan yang lainnya dengan syarat-syarat tertentu.

Sementara itu, ulama Syafi'iyah mengatakan musaqah adalah mempekerjakan petani penggarap untuk menggarap kurma atau pohon anggur saja dengan cara mengairi dan merawatnya. Hasil kurma atau anggur itu dibagi bersama antara pemilik dan petani yang menggarap.

Kerja sama dalam bentuk musaqah ini berbeda dengan mempekerjakan tukang kebun untuk merawat tanaman. Hal ini karena hasil yang diterima berupa upah dengan ukuran yang telah pasti.

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa musaqah hukumnya boleh atau mubah. Hal ini mengacu pada salah satu hadits nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian: mereka akan memperoleh dari penghasilannya, baik dari buah-buahan maupun hasil tanamannya (HR. Muslim).

Klik halaman selanjutnya

Rukun Musaqah

Manurut Jumhur ulama fiqh dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah rukun musaqah terdiri dari lima hal sebagai berikut:

1. Dua orang/ pihak yang melakukan transaksi
2. Tanah yang dijadikan objek musaqah
3. Jenis usaha yang akan dilakukan petani penggarap
4. Ketentuan mengenai pembagian hasil musaqah
5. Shighat (ungkapan) ijab dan kabul

Sementara itu, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang menjadi rukun dalam akad musaqah adalah ijab dari pemilik tanah perkebunan, kabul dari petani penggarap, dan pekerjaan dari pihak penggarap.

Syarat Musaqah

1. Kedua belah pihak yang melakukan transaksi musaqah harus dewasa (akil balig) dan berakal.

2. Objek musaqah harus terdiri dari pepohonan yang mempunyai buah seperti kurma, anggur, dan terong. Namun, ulama dari kalangan Hanafiyah mengatakan musaqah juga berlaku untuk pepohonan yang tidak berbuah jika hal itu dibutuhkan oleh masyarakat.

Sementara itu, ulama Malikiyah berpendapat bahwa objek musaqah berupa tanaman keras dan palawija dengan syarat akad musaqah dilakukan sebelum buah layak panen, tenggang waktu jelas, akad dilakukan setelah tanaman tumbuh, dan pemilik kebun tidak mampu mengolah dan memelihara tanaman tersebut.

3. Tanah diserahkan sepenuhnya kepada petani penggarap setelah berlangsungnya akad. Pemilik tanah tidak ada campur tangan setelahnya.

4. Hasil panen merupakan hak bersama. Adapun pembagian disesuaikan dengan kesepakatan yang telah dibuat di awal.

5. Lamanya perjanjian harus jelas.

Lantas, kapan akad musaqah akan berakhir? Para ulama fiqih berpendapat bahwa musaqah akan berakhir apabila:

1. Tenggang waktu yang disepakati dalam akad telah habis.
2. Salah satu pihak meninggal dunia.
3. Ada uzur yang membuat salah satu pihak tidak boleh melanjutkan akad. Adapun uzur yang dimaksud seperti mencuri hasil tanaman dan sakit yang memungkinkan penggarap tidak bisa bekerja.

Namun demikian, merujuk pada pendapat ulama Malikiyah, apabila salah satu pihak meninggal dunia, maka akad musaqah boleh diwarisi dan tidak boleh dibatalkan hanya karena ada uzur dari pihak petani.

Halaman 2 dari 2
(nwy/nwy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads