Ulasan Media
RUU APP Pekerjaan Sia-sia
Senin, 13 Mar 2006 08:57 WIB
Jakarta - Ada dua isu penting yang diangkat media nasional mengawali pekan ini, Senin (13/3/2006): soal perombakan materi RUU Antipornografi dan Pornoaksi (APP) dan soal rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL).Pro-kontra tentang materi RUU APP yang berlangsung sebulan belakangan ini benar-benar diperhatikan oleh DPR yang hendak mengajukan RUU Inisiatif tentangPornografi. Itu terlihat dari hasil pertemuan tim perumus bentukan Pansus RUU AAP yang mengadakan rapat di Puncak, Bogor, Jawa Barat, sejak Jumat (11/3/2006)lalu.Seperti dilaporkan Kompas, Pansus RUU APP telah merevisi sejumlah pasal yang kontroversial. Pansus telah memangkas draf lama dari 11 bab menjadi 8 bab;sedang jumlah pasal dikurangi, dari 93 hanya menjadi 82 pasal. Materi penting yang dirombak adalah soal sanksi pidana dan pembentukan badan AAP nasional."Kami sepakat, soal sanksi pidana dalam kasus pornografi dan pornoaksi disisipkan dalam Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Nantinya polisi,jaksa dan hakim yang akan melakukan penegakan hukum AAP sehingga tidak dibutuhkan lembaga baru untuk menjalankannya," kata Bulkan Kaplale, Ketua Pansus RUU APP.Selain itu, pengertian pornografi dan pornoaksi yang multitafsir dalam draf lama juga diubah. Pansus memakai pengertian yang dipopulerkan Yunani, yaituporne (palacur) dan graphos (gambar atau lukisan). Adapun pornoaksi adalah upaya mengambil keuntungan, baik dengan memperdagangkan ataumempertontonkan pornografi.Rumusan baru tentang RUU AAP ini tentu akan mengurangi perbedaan pandangan yang muncul di masyarakat. Hanya saja kalau kesepakatan Pansus di Puncak itu berujung kepada RUU Inisiatif yang kemudian dibahas bersama pemerintah, maka benar kata sastrawan Putu Wijaya, "Pembahasan RUU APP adalah pekerjaan sia-sia."Mengapa? Karena itu soal itu sudah diatur dalam KUHP. Masalahnya tinggal bagaimana aparat penegak hukum menjalankan tugas pemberantasan pornografi. Kalau kita menengok ke belakang, pada dekade 50 dan 60-an banyak kasus pornografi dibawa ke pengadilan sehingga banyak pelaku dijebloskan ke penjara. Memang di sana-sini masih ditemui kekurangan dan kelemahan pengaturan dalam KUHP. Namun selama praktek penegakan hukum dijalankan dengan sungguh-sungguh, maka proses hukum di pengadilan pada akhirnya akan melengkapi peraturan tersebut. Bukankah yurisprudensi adalah bagian dari melengkapai peraturan hukum?Tarif Dasar ListrikSoal kenaikan tarif dasar listrik (TDL), sebelumnya DPR meminta agar pemerintah menunggu hasil audit BPK untuk memastikan perlu tidaknya dinaikkan, atau kalau pun toh dinaikkan bisa dihitung berapa nilai kenaikannya.Akhir pekan lalu, BPK telah mengeluarkan hasil auditnya. Badan ini mengoreksi biaya pokok penyediaan (BPP) PT PLN dari Rp 98,1 triliun menjadi Rp 93,2 triliun atau lebih rendah Rp 4,9 triliun. Dengan pengurangan angka BPP tersebut, subsidi listrik masih bisa ditekan menjadi Rp 27,2 triliun.Menko Prekonomian Boediono mengakui kesahan hasil audit BPK tersebut. Meski demikian, Bodieono menyatakan TDL akan tetap naik, meski kenaikannya kurang dari 15% atau di bawah asumsi pemerintah sebelumnya. Ini terjadi karena APBN baru menetapkan subsidi sebesar Rp 15 triliun dengan patokan harga minyak 57 dolar AS.Kalau harga minyak benar-benar 57 dolar AS, subsidi tersebut sudah cukup sehingga TDL tidak perlu dinaikkan. Namun pada kenyataannya harga minyak tak bergerak di kisaran 60 dolar sehingga subsidi itu tidak mencukupi. Dengan demikian, setidaknya dibutuhkan subsidi tambahan sebesar Rp 13 triliun agar TDL tidak naik.Nah, masalahnya apakah pemerintah benar-benar tidak memiliki dana sebesar Rp 13 triliun untuk mensubsidi TDL. Menko Boediono mengaku masih mempelajari APBN.Namun, pemerintah harus diingatkan kenaikan TDL seberapa pun besarnya akan berdampak besar bagi perekonomian nasional: rumah tangga miskin kianmenderita, industri kian tak berdaya sehingga terancam berhenti produksi.Kenaikan BBM yang luar biasa tahun lalu, mestinya tidak diikuti oleh kenaikan TDL, setidaknya tahun ini. Pemerintah mestinya membiarkan dulu rakyatnya bernapas, dengan cara mengkompensasi tidak menaikkan TDL karena BBM sudah naik. Toh dana subsidi BBM sebagian kecilnya bisa dialihkan utuk TDL.
(atq/)











































