Lili Pintauli soal Dilaporkan ke Dewas: KPK Kerja Tak Meleset dari UU!

Lili Pintauli soal Dilaporkan ke Dewas: KPK Kerja Tak Meleset dari UU!

Azhar Bagas - detikNews
Selasa, 18 Mei 2021 18:14 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Antara Foto)
Jakarta -

Para pimpinan KPK dilaporkan Novel Baswedan dkk ke Dewan Pengawas (Dewas) karena diduga melanggar etik. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menegaskan proses kerja KPK tidak melenceng dari undang-undang (UU).

"KPK bekerja menjalankan UU tidak meleset dan tidak mengada-ada," kata Lili kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya juga telah angkat bicara soal pelaporan dirinya. Ghufron mengaku pasrah kepada Dewas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menghargai laporan dari pegawai, selanjutnya kami memasrahkan kepada Dewas sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan proses sesuai ketentuan, baik prosedur maupun substansi, apakah benar yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran etik," kata Ghufron.

Diketahui, Novel Baswedan dkk melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut pada siang tadi di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, yang juga kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Hadir juga Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan mendampingi Novel dan yang lain.

ADVERTISEMENT

"Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 yang ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri dan kita berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan," kata Hotman.

Hotman menjelaskan pelaporan itu dilakukan karena ada tiga hal. Pertama, soal kejujuran soal TWK. Kedua, soal pertanyaan yang ada di TWK, yang dinilai melecehkan perempuan.

Menurut mereka, hal ini tidak sewajarnya terjadi dan ini menyangkut integritas suatu lembaga negara. Sedangkan alasan ketiga adalah terkait kesewenangan pimpinan KPK terhadap putusan MK terkait pertimbangan 'TWK tidak boleh merugikan pegawai KPK'. Namun nyatanya, kata Hotma, hal itu malah terjadi dan tidak sesuai dengan SK 652 soal penonaktifan pegawai.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads