Dewas Janji Pelajari Laporan Novel Baswedan dkk terhadap Pimpinan KPK

Dewas Janji Pelajari Laporan Novel Baswedan dkk terhadap Pimpinan KPK

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 18 Mei 2021 17:11 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris (Antara Foto)
Jakarta -

Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melaporkan semua pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas). Dewas berjanji mempelajari laporan tersebut.

"Dewas akan mempelajari terlebih dulu," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Dia mengatakan Dewas selalu mempelajari semua laporan yang masuk. Syamsuddin tak menjelaskan detail berapa lama proses Dewas mempelajari laporan Novel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti semua pengaduan lainnya," ucapnya.

Novel dkk sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran etik semua Pimpinan KPK di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK yang juga kantor Dewas KPK. Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan mendampingi Novel dan yang lainnya.

ADVERTISEMENT

"Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 yang ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri dan kita berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan," kata Hotman.

Hotman menjelaskan pelaporan itu dilakukan karena ada tiga hal. Pertama, soal kejujuran soal TWK. Kedua, soal pertanyaan yang ada di TWK, yang dinilai melecehkan perempuan.

Menurut mereka, hal ini tidak sewajarnya terjadi dan hal ini menyangkut dengan integritas suatu lembaga negara. Sedangkan alasan ketiga adalah terkait kesewenangan pimpinan KPK terhadap putusan MK terkait pertimbangan 'TWK tidak boleh merugikan pegawai KPK'. Namun nyatanya, kata Hotman, hal itu malah terjadi dan tidak sesuai dengan SK 652 soal penonaktifan pegawai.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads