Cerita 3 Eks Sespri Wanita Diberi Uang oleh Stafsus Edhy Prabowo

Cerita 3 Eks Sespri Wanita Diberi Uang oleh Stafsus Edhy Prabowo

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Selasa, 18 Mei 2021 14:04 WIB
Sidang Kasus Benur Edhy Prabowo
Suasana Sidang Edhy Prabowo dkk (Arun/detikcom)
Jakarta -

Tiga mantan sekretaris pribadi (Sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dihadirkan jaksa sebagai saksi kasus suap izin ekspor benur. Mereka menceritakan diberi uang Rp 5 juta oleh staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi, yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Tiga mantan Sespri yang dihadirkan adalah Anggia Tesalonika Kloer, Fidya Yusri, dan Putri Elok. Awalnya, jaksa menanyakan soal adakah pemberian uang dari Andreau kepada Putri Elok. Saksi mengaku pernah menerima uang pada Agustus 2020 saat baru sebulan bekerja sebagai sespri.

"Pernah sekitar Agustus (2020) itu di kantor. Waktu itu ketemu Fidya di toilet, Fidya bilang, 'Mbak Elok dipanggil ke ruang Bang Andreau'. Saya ke sana," kata Putri Elok dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putri Elok awalnya menolak pemberian dari Andreau. Namun Andreau meyakinkan Putri Elok dan mengatakan itu uang buat 'adik-adik'.

"Waktu itu dikasih Bang Andreau. 'Ini uang apa' (tanya saya), kata Bang Andreau udah ambil aja. Awalnya nolak kan, (Andreau bilang) udah ambil aja, ini buat adik-adik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Putri Elok saat itu juga diminta Andreau memanggil Anggia. Anggia juga menerima uang Rp 5 juta dari Andreau.

"Tadi buat adik-adik saksi dikasih Rp 5 juta, saksi panggil Anggi, Anggi dikasih Rp 5 juta?" tanya jaksa.

"Nggak tahu, Anggi bilang kata Bang Andreau semua dapat. Akhirnya gara-gara semua dapat, berarti memang bukan buat saya saja," ucap Putri Elok.

Anggia membenarkan pemberian uang tersebut. Jumlah yang diterima Anggia juga sama senilai Rp 5 juta.

"Saat saya datang ke situ karena arahan Mbak Elok, 'Iya bang ada apa?'. (Akhirnya) kayak diberikan uang tersebut. Sama Rp 5 juta," jelas Anggia.

Fidya Yusri juga mengakui hal yang sama. Namun Fidya menerima uang tersebut melalui Anggia.

"Seingat saya Bang Andreau panggil saya ke ruangan. Pertamanya sama menolak karena saya tidak tahu yang dari mana. Namun setelah itu masuk ke ruangan itu belum saya ambil uangnya, saya tolak lalu saya masuk ke ruangan. Saya bertemu Mbak Elok, kata Bang Andreau suruh panggil juga. Mbak Elok dipanggil, Anggia dipanggil, terus sorenya Anggi tiba-tiba kasih titipan ke saya, ternyata itu dari Bang Andreau senilai sama seperti mereka nilainya Rp 5 juta," jelas Fidya.

"Tidak lama dari situ saya ucapkan terima kasih ke Bang Andreau," imbuhnya.

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Edhy Prabowo dengan stafnya Andreau Misanta Pribadi, Safri, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Andreau didakwa bersama Edhy Prabowo dkk menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.


Simak Video: Cerita Saksi soal Edhy Prabowo Minta Rp 5 M untuk Izin Budi Daya Benur

[Gambas:Video 20detik]

(run/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads