Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menggelar rapat pleno menyangkut laporan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin hari ini. MKD akan menentukan langkah selanjutnya terkait lima laporan terhadap Azis Syamsuddin.
Ketua MKD DPR RI Habib Aboebakar Alhabsy menyebut laporan terhadap Azis bertambah menjadi lima. Azis Syamsuddin dilaporkan ke MKD DPR RI karena terseret kasus suap penyidik KPK dari Polri AKP Stephanus Robin Patuju.
"Jadi di MKD kita sepakat esok (hari ini) ya kita ingin rapat pleno jadi antara pimpinan dengan seluruh anggota MKD berarti 17 orang ingin membahas apa langkah-langkah kita untuk masalah Azis Syamsuddin," kata Aboebakar di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu lembaga yang melaporkan Azis Syamsuddin terkait pusaran suap penyidik KPK adalah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia atau (LP3HI). Aboebakar menyebut MKD DPR memproses lima laporan masuk tersebut.
"Kedua, laporan masuk ini sudah menambah. Sudah sampai 5, ini pastinya di staf ahli sudah melakukan klarifikasi ya lembaga-lembaga yang memberikan pengaduan dan kita akan cek kebenarannya, lembaganya, siapanya dan bagaimana, data-datanya, semua yang clear kita follow up, yang nggak kita buang," ujarnya.
Agenda MKD DPR RI hari ini hanya menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya terkait laporan terhadap Azis Syamsuddin. Azis Syamsuddin belum dipanggil oleh MKD DPR dalam tahap hari ini.
"Esok akan kita bahas, jadi besok itu bukan memanggil Pak Azis ingat saya katakan. Kita hanya baru sampai tingkat membahas rapat pleno ingin ambil langkah apa dari laporan tersebut," ucap Sekjen DPP PKS ini.
Aboebakar mengatakan MKD DPR RI juga menunggu langkah KPK. Aboebakar menyebut MKD DPR hanya memberikan sanksi bagi anggota Dewan yang terkena masalah etik.
"Itu juga bagian dari pada salah satu kerja MKD. Sebab, kita kan intinya adalah mengklarifikasi, memberikan punishment and reward kita kepada anggota yang perlu kita perhatikan. Paling tidak punishment-nya ya kalau ada masalah-masalah yang dilaporkan menyangkut etik," imbuhnya.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya memeriksa Azis Syamsuddin. Azis diketahui terlibat dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK AKP Robin Stepanus Pattuju.
Hal itu dibenarkan oleh anggota Dewas Syamsuddin Haris. Azis diperiksa pada Senin (17/5) pagi.
"Ya benar tadi pagi," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi.
Syamsuddin mengaku tidak tahu detail soal pemeriksaan Azis Syamsuddin. Sebab, dia tidak mengikuti pemeriksaan itu.
"Saya tidak tahu karena tidak ikut memeriksa," ujar Syamsuddin.
Simak video 'Kemenkum HAM Benarkan Cegah Azis Syamsuddin ke Luar Negeri: