Golkar Beri Bantuan Hukum ke Azis Syamsuddin yang Terseret Kasus di KPK

Golkar Beri Bantuan Hukum ke Azis Syamsuddin yang Terseret Kasus di KPK

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Sabtu, 08 Mei 2021 13:06 WIB
Anggota Mahkamah Partai Golkar, Supriansa.
Politikus Partai Golkar, Supriansa. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Elite Partai Golkar yang menjadi Pimpinan DPR, Azis Syamsuddin, telah disebut KPK dalam penanganan kasus suap. Partai Golkar bakal memberi bantuan hukum untuk Azis.

"Jadi bantuan hukum yang akan kita berikan pada Pak Azis tentu sesuai dengan apa yang jadi harapan-harpaan Pak Azis sendiri," kata Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar, Supriansa, di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021).

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahkan menjadi pihak yang menugasi Bakumham Golkar untuk mengawal Azis. Golkar menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Praduga tak bersalah dikedepankan untuk menyikapi kadernya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini baru resmi, pertama-tama kami dari Bakumham telah diberi tugas oleh Bapak Ketum untuk melakukan pengawalan terhadap masalah yang menimpa Pak Azis," kata Supriansa.

Bakumham Golkar akan bersinergi dengan pengacara yang secara langsung ditunjuk Azis.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara kasus suap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin disebut-sebut menjadi pihak yang memperkenalkan Syahrial ke Stepanus. Ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Azis Syamsuddin.Azis Syamsuddin. Foto: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Dok. Istimewa)

Selanjutnya, penggeledahan ruangan kerja Azis:

Ruangan kerja Azis Syamsuddin di DPR pada Rabu (28/4/2021). Penggeledahan dilakukan 4 jam dan KPK membawa total 5 koper. Adapun rumah dinas Azis Syamsuddin yang digeledah berada di Jalan Denpasar Raya C3/3, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penggeledahan selesai pada pukul 21.47 WIB.

Azis juga dicegah KPK bepergian ke luar negeri dari 27 April hingga enam bulan ke depan. Alasannya, KPK ingin mempermudah permintaan keterangan. Status Azis dalam kasus ini adalah saksi. Dia dipanggil untuk diperiksa.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Identitas tersangka SRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/5) kemarin. Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan pertama KPK.

Selain terhadap Azis, penyidik KPK memanggil empat saksi lainnya dalam kasus ini, yakni Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai Yusmada, PNS Darwansyah Merta Wijaya, Ketua Lingkungan Abdul Rahim Sirait, dan PNS Waris.

Simak juga 'Kemenkum HAM Benarkan Cegah Azis Syamsuddin ke Luar Negeri':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads