Polemik Panjang Politikus PKS Mara Jaksa Dipecat Gegara Kasus Asusila

Round-Up

Polemik Panjang Politikus PKS Mara Jaksa Dipecat Gegara Kasus Asusila

Tim detikcom - detikNews
Senin, 17 Mei 2021 21:31 WIB
Anggota DPRD Sumut F-PKS Mara Jaksa Harahap (dok. DPRD Sumut)
Mara Jaksa Harahap (dok. DPRD Sumut)
Jakarta -

Mara Jaksa Harahap dipecat dari partainya, PKS, gara-gara masalah kasus asusila. Namun, kasus ini menimbulkan polemik panjang.

Mara Jaksa adalah anggota DPRD Sumatera Utara. Dia diberhentikan dari partainya berdasarkan keputusan Majelis Tahkim (Mahkamah Partai), 16 September 2020 lalu.

Kasus asusila menjadi latar belakangnya. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPW PKS Sumut, Muhammad Taufik Nasution. Dia menjelaskan, sebenarnya ini lebih dari perkara moral dan etika namun sudah masuk ke pidana. Hanya saja, PKS memprosesnya sebagai pelanggaran etika dan moral. Pihak yang bisa memutuskan perkara pidana tentu saja bukan partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

detikcom melihat salinan putusan sidang Mara Jaksa Harahap di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebagaimana tercantum dalam dokumen putusan itu, duduk perkara masalah ini adalah beredarnya foto Mara dengan seorang wanita. Mara membantah kebenaran foto itu.

"Jadi ini kan sebenarnya seperti langkah ke pembunuhan karakter," kata kuasa hukum Mara, Muhammad Iqbal Sinaga, Senin (17/5/2021).

ADVERTISEMENT

Pemecatan Mara Jaksa kemudian dilakukan PKS. Partai itu melandaskan keputusannya sesuai rekomendasi dari Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS. Rekomendasi itu sudah dilayangkan sejak 27 September 2019 lalu.

"Benar (Mara Jaksa dipecat). Keputusan pemberhentian tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada PKS berhubungan dengan masalah moral, etika dan pelanggaran AD/ART," kata Kabid Humas DPW PKS Sumut, Syaiful Ramadhan, Minggu (16/5) kemarin.

Lihat juga video 'PKS soal KPK Nonaktifkan Novel Baswedan: Aneh!':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya, Mara melawan:

Surat pemecatan Mara diterbitkan pada 16 Mei 2021 kemarin. Mara kena Pergantian Antar Waktu (PAW). PKS mencari pengganti Mara sebagai anggota DPRD Sumut.

Polemik muncul. Mara sudah melawan sejak tahun lalu. Dia tidak terima dengan perlakuan partai terhadap dirinya. Perlawanan dilancarkan via pengadilan. Ternyata, upaya hukum yang ditempuh Mara membuahkan kemenangan, mirip seperti yang pernah dialami eks Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

Dilihat detikcom dari situs SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/5/2021), gugatan itu sudah diajukan sejak 25 November 2020 dengan nomor perkara 787/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Mdn.

Pihak tergugat I adalah Majelis Tahkim PKS cq Dr Hidayat Nur Wahid, tergugat II DPP PKS cq Abdul Muiz Saadih sekalu Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS, tergugat III Dewan Syariah Wilayah PKS Sumut, Cq Usman Ja'far selaku Ketua Dewan Syariah PKS Sumut, dan tergugat IV DPW PKS Sumut cq Hariyanto selaku Ketua DPW PKS Sumut. Semua tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtimatige daad) terhadap penggugat.

"Menerima dan mengabulkan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum dalam pokok gugatan Mara.

Selain itu, putsan Pengadilan Negeri Medan itu juga menyatakan penggugat yakni Mara adalah sah sebagai anggota DPRD Sumut. Para tergugat dalam hal ini elite PKS yang memecat Mara mengajukan kasasi dan saat ini kasasi sedang berproses.

Hidayat Nur Wahid selaku tergugat I (Majelis Tahkim PKS) angkat bicara menanggapi polemik ini. HNW, begitu sapaannya, menilai gugatan itu salah alamat bila ditujukan ke orang per orang termasuk dirinya.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengecam perampasan tanah dan rumah sejumlah keluarga Palestina oleh pemukim Israel yang di back up oleh tentara dan negara penjajah Israel.Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (Dok. MPR)

"Kalau gugatan itu ke pribadi jelas salah alamat. Karena itu keputusan lembaga Mahkamah Partai," kata HNW.

Untuk menyikapi gugatan itu, PKS mengerahkan tim hukum di Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads