Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Mara Jaksa Harahap yang dipecat PKS mengajukan gugatan terhadap Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW). HNW menganggap gugatan tersebut salah alamat.
"Kalau gugatan itu ke pribadi jelas salah alamat. Karena itu keputusan lembaga Mahkamah Partai," kata HNW kepada wartawan, Senin (17/5/2021).
Mara Jaksa dipecat dari PKS karena dianggap melanggar etika dan moral. HWN mengatakan gugatan Mara Jaksa terhadap dirinya ditangani tim hukum DPP PKS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua sudah dikuasakan ke mereka," ujar HNW.
HNW mengetahui kasus apa yang dilakukan Mara Jaksa hingga akhirnya dicopot PKS. Namun HNW tak menjelaskan, sebab kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada tim hukum DPP PKS.
"Tentu saya diberi tahu. Tapi semuanya terkait dengan kasus hukum yang tadi. Jadi sebaiknya ditanyakan sekalian ke tim hukum PKS," imbuhnya.
Anggota DPRD Sumut Mara Jaksa sebelumnya dipecat PKS dari partai dan telah diajukan untuk diganti dari DPRD Sumut. Mara yang tak terima melawan dan menang di pengadilan seperti yang pernah dialami eks Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Dilihat detikcom dari situs SIPP PN Medan, Senin (17/5), gugatan itu sudah diajukan sejak 25 November 2020 dengan nomor perkara 787/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Mdn. Sebagian gugatan dikabulkan oleh hakim, termasuk menyatakan tidak sah soal permintaan PAW terhadap Mara, penurunan status keanggotaan di partai hingga pemberhentian dari keanggotaan PKS.
Penggugat adalah Mara Jaksa Harahap. Sementara pihak tergugat I adalah Majelis Tahkim PKS cq Dr Hidayat Nur Wahid, tergugat II DPP PKS cq Abdul Muiz Saadih sekalu Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS, tergugat III Dewan Syariah Wilayah PKS Sumut, Cq Usman Ja'far selaku Ketua Dewan Syariah PKS Sumut, dan tergugat IV DPW PKS Sumut cq Hariyanto selaku Ketua DPW PKS Sumut.