Polisi membubarkan paksa acara halalbihalal di Tanggamus, Lampung, yang memicu kerumunan. Tembakan peringatan dilepaskan polisi untuk membubarkan acara tersebut.
Dalam video yang beredar di media sosial (medsos), cukup banyak tembakan peringatan yang dikeluarkan petugas saat membubarkan acara tersebut. Suara tersebut juga diwarnai suara sirene dan pengeras suara yang dipakai polisi.
Terdengar juga suara musik yang cukup keras. Namun suara musik tersebut hilang setelah aparat TNI-Polri membubarkan acara digelar dalam konsep halalbihalal dan acara bujang gadis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acara tersebut dihadiri muda-mudi. Acara musik di Desa Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, itu disertai organ tunggal.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan sebelumnya acara tersebut sudah diminta bubar. Petugas Satgas COVID-19 meminta secara persuasif agar acara dibubarkan.
"Langkah preemtif dan persuasif yang dilakukan Satgas COVID-19 melalui muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) sudah dilakukan. Namun tidak diindahkan," kata Kombes Pandra kepada wartawan, Senin (17/5/2021).
Meski sudah dilakukan pendekatan persuasif, acara tidak kunjung bubar. Acara tersebut akhirnya dibubarkan petugas pada Sabtu (15/5) sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat dibubarkan, para peserta acara melakukan perlawanan kepada petugas. Polisi akhirnya melepaskan tembakan peringatan untuk dapat mengendalikan kondisi di lokasi.
"Peserta melakukan perlawanan kepada petugas dengan melakukan pelemparan batu. Di tengah kegelapan, banyak barang mengarah ke petugas. Ini kan tentu membahayakan keselamatan petugas. Sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan," ujarnya.
Terlihat dalam video, petugas TNI-Polri akhirnya membuat kerumunan di acara tersebut bubar. Sebanyak 23 orang diamankan dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Pihak yang diamankan pun dites COVID-19 hingga tes urine. Pada pemeriksaan awal, ada 4 orang dinyatakan positif COVID-19.
Sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba. Polisi juga masih mendalami kasus kerumunan di acara halalbihalal tersebut.
"Di narkoba ada 8 orang jadi tersangka. Masalah keramaian dan karantina kesehatan dan lain sebagainya nanti setelah gelar perkara akan kami tentukan statusnya mereka. Tapi yang jelas semua akan kami proses sesuai peran dari masing-masing penyelenggara atau pemodal dan lainnya," kata Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya terpisah.
(jbr/idh)