Ada Narkoba di Acara Organ Tunggal Lampung, 8 Orang Jadi Tersangka

Ada Narkoba di Acara Organ Tunggal Lampung, 8 Orang Jadi Tersangka

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 17 Mei 2021 18:59 WIB
Polres Tanggamus menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait penemuan narkoba di acara halalbihalal picu keramaian (dok Polres Tanggamus)
Polres Tanggamus menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait penemuan narkoba di acara halalbihalal picu keramaian. (dok Polres Tanggamus)
Jakarta -

Polisi menemukan narkoba pada acara halalbihalal yang diiringi organ tunggal di Tanggamus, Lampung. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 8 orang menjadi tersangka.

"Di kasus narkoba ada 8 orang jadi tersangka. Untuk kasus kerumunan masih kami dalami," kata Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya kepada wartawan, Senin (17/5/2021).

Dia mengatakan para tersangka terdiri dari pengunjung acara halalbihalal, pihak kru acara, dan warga. Namun belum disebutkan identitas 8 tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyatakan terus mendalami kasus tersebut, termasuk soal kasus kerumunan yang ditimbulkan dalam acara tersebut.

"Masalah keramaian dan karantina kesehatan dan lain sebagainya nanti setelah gelar perkara akan kami tentukan statusnya mereka. Tapi yang jelas semua akan kami proses sesuai peran dari masing-masing penyelenggara atau pemodal dan lainnya," kata dia.

ADVERTISEMENT

Acara kerumunan tersebut dibubarkan paksa oleh aparat TNI-Polri pada Sabtu (15/5) sekitar pukul 01.30 WIB. Acara tersebut digelar di Desa Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Acara yang dihadiri ratusan orang tersebut digelar dalam konsep halalbihalal dan acara bujang gadis. Acara tidak kunjung bubar, padahal pendekatan persuasif telah dilakukan Satgas COVID-19 setempat.

Saat dibubarkan, para peserta acara melakukan perlawanan kepada petugas. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan untuk dapat mengendalikan kondisi di lokasi.

"Peserta melakukan perlawanan kepada petugas dengan melakukan pelemparan batu. Di tengah kegelapan, banyak barang mengarah ke petugas. Sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Ada 23 orang yang dibawa ke kantor polisi dan dimintai keterangan.

Polisi juga menemukan barang bukti narkoba. Ada pihak yang juga positif narkoba setelah dilakukan tes urine.

"Pada 15 Mei dilakukan pembubaran secara paksa, dalam rangka asas sallus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi maupun perundang-undangan yang berlaku," katanya.

"Ada 23 diamankan yang akan dimintai keterangan, di lokasi juga ada barang bukti narkoba," tambahnya.

(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads