Polisi membubarkan acara halalbihalal yang disertai hiburan organ tunggal di Desa Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Polisi mengambil tindakan tegas tersebut karena imbauan persuasif petugas tak diindahkan.
"Langkah preemtif dan persuasif yang dilakukan Satgas COVID-19 melalui muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) sudah dilakukan. Namun tidak diindahkan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, kepada wartawan, Senin (17/5/2021).
"Pada 15 Mei dilakukan pembubaran secara paksa, dalam rangka asas sallus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi maupun perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan saat ini di Lampung, dari 15 kabupaten/kota yang ada, hanya Tanggamus yang masuk zona kuning. Sementara 14 daerah lainnya berada di zona oranye.
Kombes Pandra mengatakan Lampung juga tengah menerapkan PPKM mikro dalam rangka mengendalikan kasus COVID-19. Oleh karena itu, seluruh wilayah punya tanggung jawab yang sama untuk mengendalikan kasus COVID-19.
"Petugas COVID-19 di Semaka sudah tidak sanggup lagi mencegah, sehingga kapolres yang turun," kata dia.
Acara yang dihadiri ratusan orang tersebut digelar dalam konsep halalbilhalal dan acara bujang gadis. Acara tidak kunjung bubar hingga Sabtu (15/5) dini hari.
Saat dibubarkan, para peserta acara melakukan perlawanan kepada petugas. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan untuk dapat mengendalikan kondisi di lokasi.
"Peserta melakukan perlawanan kepada petugas dengan melakukan pelemparan batu. Di tengah kegelapan, banyak barang mengarah ke petugas. Sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan," ujarnya.
Polisi kemudian mengamankan lebih dari 20 orang dari lokasi. Polisi juga menemukan barang bukti narkoba.
"Ada 23 diamankan yang akan dimintai keterangan, di lokasi juga ada barang bukti narkoba," kata dia.
Setelah itu, ke-23 orang tersebut dites usap dan dites urine. Hasilnya, ada 4 orang yang positif narkoba.
(jbr/idh)