Jokowi Ingatkan Putusan MK: Alih Status ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK!

Jokowi Ingatkan Putusan MK: Alih Status ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK!

Tim detikcom - detikNews
Senin, 17 Mei 2021 15:24 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Setpres)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Proses pengalihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN), kata Jokowi, tidak boleh merugikan pegawai KPK.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata Jokowi dalam video yang disiarkan Setpres, Senin (17/5/2021).

Jokowi mengatakan, tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Menurutnya, TWK tersebut tidak boleh dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos tes tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu atau institusi KPK dan tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, MK dalam pertimbangan putusan uji materi UU KPK, menyinggung masalah alih status pegawai KPK menjadi ASN. Menurut MK, alih status tersebut tak boleh merugikan pegawai KPK.

"Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan dimaksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019, maka dalam peralihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut," kata hakim MK.

Simak juga Video: Blak-blakan Yudi Purnomo, "Relasi Penyidik KPK dan Firli Bahuri"

[Gambas:Video 20detik]




(mae/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads