Usai Lebaran PPKM Diterapkan di 34 Provinsi?

Usai Lebaran PPKM Diterapkan di 34 Provinsi?

Kadek Melda - detikNews
Sabtu, 15 Mei 2021 19:20 WIB
Airlangga Hartarto
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto (Foto: Screenshoot/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah akan memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro seusai Lebaran. Perpanjangan itu masih akan diberlakukan pada 30 provinsi yang masuk dalam empat kriteria pemerintah.

"Jadi tetap pemerintah menggunakan kriteria, salah satu dari empat kriteria yang diterapkan adalah, pertama, kasus aktifnya kalau di atas nasional, kemudian kedua terkait tingkat kesembuhan di bawah nasional, ketiga confirmed fatallity rate di bawah nasional, keempat tingkat bad occupancy rate-nya di atas 70 persen," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto saat jumpa pers yang disiarkan YouTube BNPB, Sabtu (15/5/2021).

Pertanyaan soal kemungkinan penerapan PPKM mikro di 34 provinsi dilontarkan mengingat penerapan kebijakan tersebut berjalan positif. Diketahui, keempat provinsi yang belum menerapkan PPKM ialah Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku Utara, dan Maluku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga menjelaskan empat daerah tidak masuk dalam penerapan PPKM mikro karena daerah tersebut kasus dan penanganan COVID-19 secara keseluruhan lebih baik dari persentase secara nasional. Meski demikian, Airlangga telah meminta pimpinan masing-masing daerah tersebut untuk selalu mempertahankan penanganan COVID di daerahnya agar tetap stabil.

"Empat daerah yang belum diterapkan, bahwa kita melihat empat daerah tersebut seluruhnya lebih baik daripada nasional dan tingkat bad occupancy rate-nya bahkan di bawah 15 persen. Jadi di berbagai daerah tersebut tidak diberlakukan PPKM mikro," katanya.

ADVERTISEMENT

"Namun, kepada para gubernur sudah diingatkan bahwa situasinya harus dijaga terus, sedangkan 30 daerah ini, kita terus tekan dan kita terus tetapkan kebijakan-kebijakan tersebut sehingga 30 provinsi itu kita lanjutkan," ujarnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito memastikan tidak ada intervensi penanganan COVID pada satu daerah. Dia menyebut perlu kerja sama seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam menekan laju penyebaran COVID-19.

"Tidak ada intervensi tunggal dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Sehingga diperlukan kerja sama antara elemen bangsa dan semua lapisan masyarakat dalam menekan laju penularan dan terjadinya risiko akibat COVID-19. Masyarakat diimbau mendukung upaya pemerintah dengan disiplin menerapkan prokes," imbuhnya.

Wiku mengatakan pemerintah berencana memperpanjang PPKM mikro pada 18-31 Mei.

Berikut daftar 30 Provinsi di Indonesia yang sudah menerapkan PPKM mikro:

1. DKI Jakarta
2. Jawa Barat
3. Banten, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
4. Jateng, Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta
5. DIY Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Bantul, Gunungkidul, Sleman, dan Kulon Progo
6. Jatim, Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya
7. Bali, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Kota Denpasar
8. Sumatera Utara
9. Kalimantan Timur
10. Kalimantan Selatan
11. Kalimantan Tengah
12. Sulawesi Utara
13. Sulawesi Selatan
14. NTB
15. NTT
16. Aceh
17. Riau
18. Sumatera Selatan
19. Kalimantan Utara
20. Papua
21. Sumatera Barat
22. Jambi
23. Kepulauan Bangka Belitung
24. Lampung
25. Kalimantan Barat
26. Kepulauan Riau
27. Bengkulu
28. Sulawesi Tengah
29. Sulawesi Tenggara
30. Papua Barat

Simak Video: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Sampai 31 Mei

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads