Lengangnya Jalanan Kota Medan di Hari Kedua Lebaran 2021

Lengangnya Jalanan Kota Medan di Hari Kedua Lebaran 2021

Datuk Haris - detikNews
Jumat, 14 Mei 2021 10:59 WIB
Jalanan Kota Medan Lengang di Hari Kedua Lebaran
Lengangnya Jalanan di Kota Medan (Foto: Datuk Haris/detikcom)
Medan -

Suasana hari kedua Lebaran 2021 di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) tampak lengang. Kondisi jalur tengah kota tak seramai seperti hari biasanya.

Pantauan detikcom, Jumat (14/5/2021), sekitar pukul 09.20 WIB, tampak minim lalu lalang pengguna jalan. Tak ada kemacetan. Hanya ada sejumlah kendaraan saja yang melintas di tengah kota.

Jalanan Kota Medan Lengang di Hari Kedua LebaranJalanan Kota Medan Lengang di Hari Kedua Lebaran (Foto: Datuk Haris/detikcom)

Kondisi lengang itu mulai terlihat di Jalan Diponegoro, Jalan Kejaksaan, Jalan Pengadilan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Raden Saleh. Kemudian di Jalan Bukit Barisan, Jalan Balai Kota, Jalan Stasiun KA, serta Jalan MT Haryono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain jalanan sepi, kondisi pertokoan di Medan pun masih kebanyakan yang tutup. Hanya sebagian saja dari pedagang yang membuka toko-tokonya.

Jalanan Kota Medan Lengang di Hari Kedua LebaranJalanan Kota Medan Lengang di Hari Kedua Lebaran (Foto: Datuk Haris/detikcom)

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melarang warganya melakukan mudik lokal. Dia mengatakan ada penyekatan di setiap perbatasan antarkabupaten/kota di Sumut.

ADVERTISEMENT

"Sama semua setiap perbatasan. Baik itu perbatasan antarprovinsi ada tujuh perbatasan di Sumatera Utara, juga di perbatasan-perbatasan di kabupaten/kota dilakukan pos-pos penyekatan di masing-masing kabupaten/kota," kata Edy di Medan, Rabu (5/5/2021).

Edy mengatakan kebijakan ini merupakan kesepakatan Pemprov Sumut bersama Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB. Dia meminta warga memahami alasan pemerintah melarang mudik lokal Sumut di tengah pandemi Corona.

"Untuk itu, rakyat Sumatera Utara, taatilah. Ini sulit dan berbahaya untuk kita semua. Mari kita jaga untuk Sumatera Utara kita yang kita cintai," ucapnya.

Dia mengatakan transportasi umum tidak diizinkan beroperasi ke luar kota selama larangan mudik. Bagi yang melanggar, akan diberi sanksi.

"Tanggal 6 (Mei 2021), (transportasi umum beroperasi) di dalam kotanya masing-masing. Ke luar kota ini kita setop. Baik itu angkutan umum ataupun angkutan yang lain," jelasnya.

(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads