Masuk Zona Merah, Warga Palembang Diminta Salat Id di Rumah

Masuk Zona Merah, Warga Palembang Diminta Salat Id di Rumah

Prima Syahbana - detikNews
Kamis, 13 Mei 2021 03:21 WIB
Muslim Friday mass prayer in Turkey
Foto: Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/mustafagull)
Jakarta -

Pemerintah Kota Palembang meminta kepada warganya untuk melaksanakan salat Id di rumah. Hal itu karena saat ini Palembang masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19.

Permintaan untuk melaksanakan salat Id di rumah itu berdasarkan surat keputusan bersama Wali Kota Palembang, Kepala Kankemenag Palembang, Kapolrestabes Palembang dan Dandim 0418/Palembang. Surat tersebut ditandatangani pada Selasa (12/5/2021).

Selain itu, Pemkot Palembang juga meminta kepada umat Kristiani untuk merayakan keniakan Isa Almasih di rumah. Kenaikan Isa Almasih jatuh pada Selasa (12/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dan Peringatan Kenaikan Isa Al Masih tahun 2021 di wilayah Kota Palembang saat pandemi Covid-19, dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti," tulis surat keputusan bersama itu.

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Surat Edaran Bersama Pemerintah Kota Palembang dan Kementerian Agama Kota Palembang Tanggal 7 Mei 2021, Nomor: 1/SEB/11/2021 dan Nomor : 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Pemkot Palembang sempat memperbolehkan penyelenggaraan salat Idul Fitri tersebut untuk wilayah dengan sebaran status zona hijau dan kuning dengan ketentuan menerapkan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Ya ketentuannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, maksimal jemaah kapasitas 50 persen baik dilaksanakan di masjid maupun lapangan terbuka," kata Kepala Kementerian Agama Kota Palembang Deni Priansyah bersama Kepala Bagian Kesra Riza Faflevi dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dr Fauziah, Jumat (7/5/2021).

Namun, Deni mengatakan, warga di wilayah zona merah dan zona oranye diimbau agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

"Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dan membantu negara untuk menyelamatkan masyarakat dari paparan COVID-19," ungkapnya.

Sedangkan untuk pelaksanaan takbiran, lanjut Deni, juga boleh dilakukan di masjid dengan memperhatikan ketentuan berdasarkan surat edaran dengan nomor 1/SEB/II/2021 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H di Saat Pandemi.

"Dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid/musala. Artinya, hanya pengurus masjid saja yang melakukan takbiran tersebut," imbuhnya.




(man/man)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads