Pemprov DKI Jakarta mencatat pada H-1 Lebaran Idul Fitri 2021, lebih dari 5.000 mengajukan permohonan pembuatan surat izin keluar-masuk (SIKM) Jakarta. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni, mengatakan lebih dari setengahnya ditolak.
"Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 12 Mei 2021 pukul 18.00, tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan dengan 2.246 SIKM diterbitkan dan 2.918 SIKM ditolak dan 116 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," kata Benni dalam keterangan tertulis, Rabu (12/5/2021).
Benni menerangkan penolakan itu terjadi karena pemohon keliru dalam mengisi data. Menurutnya, membaca secara teliti form pengajuan menjadi kunci diterimanya permohonan SIKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Umumnya pemohon keliru dalam mengisi data permohonan. Untuk itu, membaca secara teliti dan mengikuti seluruh prosedur dengan seksama merupakan kunci dalam pengajuan permohonan SIKM," katanya.
Benni mengatakan pengajuan SIKM di masa libur Lebaran dan cuti bersama 12-16 Mei 2021 bisa dilakukan pada pukul 10.00-16.00 WIB. Pemohon bisa mengakses jakevo.jakarta.go.id.
"kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam," ujar Benni.
Berikut Ini Kriteria Pengajuan SIKM
Mengutip dari Panduan SIKM Pemprov DKI Jakarta, terdapat 5 kriteria yang diizinkan mengajukan permohonan SIKM, yakni:
a. Kunjungan keluarga sakit
b. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
c. Ibu hamil atau bersalin
d. Pendamping ibu hamil (1 orang)
e. Pendamping persalinan (maksimal 2 orang)
Dokumen yang disiapkan
Ada sejumlah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan permohonan SIKM, yakni:
1. Kunjungan keluarga sakit
- KTP pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,- dari pemohon untuk menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- KTP pemohon
- Surat keterangan kematian dari Puskesmas atau Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,- dari pemohon untuk menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal
3. Ibu hamil/bersalin
- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
4. Pendamping ibu hamil/persalinan
- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/persalinan dari fasilitas kesehatan
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,- dari pemohon untuk menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kerabat dengan ibu hamil
Tata Cara Pengajuan SIKM
Berikut ini tata cara pengakuan SIKM melalui JakEVO:
a. Akses laman jakevo.jakarta.go.id untuk membuat akun baru, klik tombol daftar.
b. Isi data diri di halaman Akun Saya dengan lengkap
c. Jika tahap pengisian sudah selesai, langkah selanjutnya adalah membuat permohonan izin sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan.
d. Setelah memilih kategori pemohon, upload data-data yang diperlukan sesuai yang sudah disampaikan.
e. Setelah semua data diisi lengkap, permohonan akan diverifikasi oleh petugas PMPTSP dan lurah setempat.
f. Nantinya setelah selesai diverifikasi, akan muncul notifikasi pada akun JakEVO (disetujui atau ditolak).
g. Jika disetujui, SIKM bisa langsung diunduh dan digunakan sesuai dengan kebutuhan.
(man/maa)