Praktik tak terpuji yang terungkap dalam pengajuan surat ijin keluar-masuk (SIKM) DKI Jakarta. Ada yang nekat memalsukan surat dokter demi bisa keluar ibu kota di masa larangan mudik 2021.
Seperti diketahui, SIKM menjadi salah satu syarat untuk bisa melewati penyekatan karena pemerintah melarang warga mudik saat Lebaran 2021. SIKM hanya diberikan untuk kategori tertentu. Empat kategori yang bisa mengajukan adalah warga yang mengunjungi keluarga sakit; kunjungan keluarga meninggal; ibu hamil atau persalinan; dan pendamping ibu hamil dan persalinan.
Sejak larangan mudik diberlakukan, tercatat 3.888 warga mengajukan permohonan SIKM. Hingga 10 Mei 2021 pukul 18.00 WIB, hanya 1.546 SIKM yang berhasil diterbitkan, sedangkan 2.094 ditolak dan sisanya masih dalam proses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengapa banyak sekali pengajuan SIKM yang ditolak? Ternyata salah satu alasannya adalah dokumen yang diajukan tidak valid.
Pemalsuan Surat Dokter
Fenomena ini diungkap oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra. Temuan ini didapatkan setelah pihaknya melakukan penelitian dengan seksama.
"Setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, banyak ditemukan surat dokter dan dokumen lainnya yang ditempel dengan tulisan atau dipalsukan oleh pemohon. Dan kami pun melakukan autentikasi ke instansi/faskes terkait. Jika permohonan tersebut tidak sesuai perundangan dan melanggar prosedur, jelas kami tolak," kata Benni dalam keterangan tertulis seperti dikutip pada Rabu (12/5/2021).
Ancaman Sanksi
Jangan berani-berani memalsukan dokumen untuk mengajukan SIKM. Benni mengingatkan pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dapat dikenai Pasal 263 KUHP.
Ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
SIKM untuk Ibu Hamil
DPMPTSP menyebut masih ada ibu hamil yang ingin mengajukan SIKM untuk keperluan mudik. Benni menjelaskan, SIKM untuk ibu hamil hanya diterbitkan untuk keperluan faskes di luar Jabodetabek, bukan untuk perjalanan mudik.
"Ibu hamil memang masuk kategori diizinkan memperoleh SIKM, namun untuk keperluan mendesak perjalanan nonmudik seperti pemeriksaan kandungan di faskes luar Jabodetabek, bukan untuk mudik atau liburan bersama keluarga" ujarnya.
Simak Video "Macam-macam Tipu Muslihat Pemudik Hindari Petugas"
[Gambas:Video 20detik]
(imk/imk)